DepokNews — Penerapan jalur lambat di wilayah Jalan Margonda masih terus disosialisasikan aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Depok dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Selain melakukan sosialisasi secara masif, kedua pihak juga bekerja sama memaksimalkan penambahan rambu-rambu dan upaya mendisiplinkan pengendara sepeda motor dan angkot pada peraturan lalu lintas yang baru tersebut.
Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo mengatakan, pihak kepolisian membantu pihak Dishub untuk sosialisasi peraturan dan tata tertib di jalur lambat tersebut sejak 9 Desember 2018. Sosialisasi ini, kata Sutomo juga menjadi saah satu cara pihak Satlantas dalam mengantisipasi kepadatan lalu lintas yang sering terjadi di waktu tertentu di wilayah Margonda
“Dalam sosialisasi ini pihak kepolisian tidak memberlakukan sistem penilangan, hanya saja memberikan imbauan bagi pengguna jalur lambat,” ujarnya Rabu (10/01/19), seperti dikutip depok.go.id
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, dari pihak Dishub juga sudah menambah rambu-rambu lalu lintas di sepanjang Jalan Margonda. Informasi tersebut dipasang mulai dari gerbang perbatasan Jakarta-Depok hingga simpang Siliwangi. Dalam hal ini, Satlantas Polresta Depok akan membantu sosialisasi dan peringatan bagi pengguna jalan, karena penggunaan jalur lambat tersebut berfungsi mengurangi kemacetan khususnya di Jalan Margonda.
“Dalam sosialisasi ini kami tujukan kepada pengguna motor dan pengendara angkutan umum, mereka harus menggunakan jalur sebelah kiri. Nantinya, jalur cepat (tengah) dikhususkan bagi pengendara mobil pribadi. Ini untuk mengurangi dampak antrean penyebab dari angkot yang ngetem, sehingga kerap menimbulkan kepadatan,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, lewat sosialisasi yang diberikan, ke depan pengendara di Jalan Margonda mematuhi rambu-rambu dan peraturan lalu lintas yang berlaku.
“Tentunya kami akan terus berupaya melakukan pantauan dan pengaturan lalu lintas, khususnya di Jalan Margonda agar tidak terjadi kepadatan kendaraan yang berlebihan,” pungkasnya.