DepokNews-Peredaran narkoba di masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak. Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Bojongsari berhasil nangkap dua pengedar narkoba yang ditangkap secara terpisah. Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polres Metro Depok Kompol Supriyadi. Menurutnya, berdasarkan laporan warga di wilayah Cinangka sering kali terjadi transaksi narkoba. Atas laporan tersebut, Polsek Bojongsari melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap KH (31) di Cinangka, Sawangan pada Selasa (15/3). Ia menambahkan, dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti diantaranya: 10 bungkus plastik bening berisi kristal narkotika, 1 unit handphone, dan 1 buah timbangan elektrik warna silver. “Yang bersangkutan saat ditangkap di rumahnya ditemukan sabu seberat 3,03 gram. Oleh yang bersangkutan, sabu dipecah menjadi 10 bagian kecil-kecil,” papar Supriyadi di Markas Polsek Bojongsari, Kamis (17/3/2022).
Polsek Bojongsari juga menangkap YD (22) di daerah Parung pada Rabu (16/2), setelah mendapat informasi dari masyarakat Sawangan. Menurutnya, barang bukti yang diamankan berupa 6 bungkus plastik bening berisi kristal, 1 unit handphone, hingga 2 buah bekas bungkus rokok merek. Dikatakannya, penangkapan kedua di hari berbeda. “Yang kedua di hari yang berbeda, jajaran Polsek Bojongsari menangkap Saudara YD di daerah Parung. Polsek Bojongsari amankan barang bukti 1,24 gram,”terangnya.
Dikatakannya, keduanya memiliki modus yang sama. Yaitu: mereka membeli sabu kemudian dikemas kecil-kecil dan dijual dengan harga antara Rp 110-150 ribu per paket kecil. “Target pasar adalah anak-anak sekitar Cinangka untuk tersangka pertama dan kedua. Sementara, barang diperoleh dari seseorang yang sampai saat ini masih kami cari,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 juncto 112 UUD 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.