Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Headline

PPDB Kota Depok Jejang SD Dibuka Mulai 4 Juli

badge-check


					Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat meninjau pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di salah satu SD Negeri, belum lama ini. (Foto: Diskominfo) Perbesar

Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat meninjau pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di salah satu SD Negeri, belum lama ini. (Foto: Diskominfo)

DepokNews – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2022 jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Depok dibuka mulai 4-8 Juli mendatang. PPDB SD tahun ini menerapkan tiga jalur penerimaan.

Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno menjelaskan, pertama adalah jalur zonasi. Jalur ini menyediakan sebesar 70 persen dari kursi yang disediakan.

Kedua adalah jalur afirmasi sebesar 25 persen. Terdiri dari siswa tidak mampu 15 persen dan inklusi 10 persen.

“Terakhir adalah jalur perpindahan orang tua atau anak Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK), PTK ber-NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), besarannya yakni 5 persen,” jelasnya, Rabu (22/06/22). 

Joko menjelaskan, sistem PPDB pada jenjang SD dilakukan berdasarkan zonasi dengan prioritas anak usia minimal enam tahun pada 1 Juli 2022. Sistem PPDB dilaksanakan secara semi online. 

“Persyaratan PPDB SD di antaranya usia anak yakni 7 tahun, untuk calon peserta didik usia di bawah 7 tahun memiliki Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB) atau ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) atau Raudhatul Athfal (RA) atau kelompok Bermain (KB) atau setara PAUD sejenis (SPS),” ungkapnya. 

Lalu, memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali. Kemudian, Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021, serta menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik bermaterai Rp 10.000. 

“Sementara pengumuman PPDB SD pada 11 Juli, daftar ulang 13 dan 14 Juli. Awal tahun pelajaran dilakukan pada 18 Juli,” tandasnya. 

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

PKS Depok Mantapkan Konsolidasi dan Lantik Pengurus DPC Lewat Rakerda 2025

21 December 2025 - 09:49 WIB

Optik Sejahtera Berikan Kacamata Gratis Untuk Pelajar Depok, Ini Syarat dan Kriterianya 

1 December 2025 - 07:12 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

Masa Depan Teknologi: Bagaimana AI Mengubah Cara Kita Hidup dan Belajar

22 November 2025 - 13:00 WIB

Sambut Tahun Baru 2026  Optik Sejahtera Berikan GRATIS Frame untuk Pelajar & Mahasiswa

21 November 2025 - 16:05 WIB

Trending on Headline