Menu

Dark Mode
Ketua Fraksi PKS DPRD Depok Hafid Nasir: Janji Politik Imam Ririn Adalah Terbangunnya Depok Eco Park di Pancoran Mas Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa PWI Depok Gelar Konferensi Kerja 2024, Tekad Tingkatkan Kinerja di 2025 Para Advokat Kota Depok Deklarasi Dukung Imam-Ririn untuk Pilkada Depok 2024 Survei Voxpol: Imam-Ririn Unggul dengan Elektabilitas 51,7 Persen di Pilkada Depok 2024 Imam Budi Hartono Usung Penataan Tahura Cagar Alam Pancoran Mas sebagai Eco Park Berkelas

Pendidikan

PPDB SMP Kota Depok di Buka, Berikut Persyaratan Untuk Jalur Zonasi

badge-check


					Kepala Disdik Kota Depok, Mohamad Thamrin. (Foto: Diskominfo). Perbesar

Kepala Disdik Kota Depok, Mohamad Thamrin. (Foto: Diskominfo).

DepokNews – Penerimaan Peserta Disdik Baru (PPDB) Kota Depok 2021 untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) bakal dibuka pada akhir Juni dan awal Juli mendatang, dengan menerapkan beberapa jalur. Salah satunya jalur zonasi.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Mohamad Thamrin, mengatakan jalur zonasi memiliki kuota calon murid paling besar, yakni 50 persen. Calon murid yang berasal dari sekolah di Kota Depok dapat langsung melakukan pendaftaran melalui http://depok.siap-ppdb.com.

“Sementara untuk calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah luar negeri, melampirkan surat keterangan dari kementerian dan seleksi dilakukan melalui test penempatan oleh sekolah seizin Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok,” ujarnya, Kamis (03/06/21).

Dirinya menjelaskan, penilaian zonasi menggunakan perhitungan jarak berdasarkan titik koordinat, penguncian koordinat berdasarkan nama jalan atau gang. Apabila dua atau lebih calon murid mendapatkan skor zonasi yang sama, maka penilaian dilakukan menggunakan usia.

Adapun syarat yang diperlukan jalur zonasi adalah telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/program Paket A. Atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal apabila ijazah asli belum ada.

Lalu, memiliki Kartu Keluarga asli Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2020, KTP orang tua, akta kelahiran asli, ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2020/2021, serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua bermeterai Rp 10.000.

“Dan jangan lupa anak berusia maksimum 15 tahun pada 1 Juli 2021,” tandasnya.

Untuk informasi lebih lengkap terkait PPDB TK, SD, dan SMP Kota Depok Tahun 2021 dapat dilihat melalui website disdik.depok.go.id

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Implementasi Model Bisnis Teknologi Finansial, Model Merek Digital dan Kemitraan Pemasaran Online untuk Kelompok Usaha Uj.Mart Utami Jaya, Kota Depok

20 September 2024 - 12:54 WIB

Pertama di Depok, SMAIT Nurul Fikri Raih ISO 210001:2018 Untuk Sistem Manajemen Pendidikan

6 September 2024 - 14:22 WIB

STOP BULLYING! SMAIT Al Haraki Galang Kesadaran Siswa terhadap Perilaku Perundungan

23 December 2023 - 06:07 WIB

Gelar Haraki Golden Star Award 2023: Puncak Inspirasi dan Prestasi di SIT Al Haraki

19 December 2023 - 12:25 WIB

Dukung UMKM Tembus Pasar Global, Universitas Gunadarma Adakan Pembinaan UMKM Berbasis Kemitraan

7 December 2023 - 06:58 WIB

Trending on Headline