Menu

Dark Mode
Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir Diamanahkan Kembali Sebagai Wakil Rakyat, Hafid Nasir: Semoga Terwujud Kelurahan Depok Jaya Bebas Banjir Peringati Hari Solidaritas Internasional untuk Palestina, Komnas untuk Rakyat Palestina Pelatihan Melukis dengan Cahaya oleh Mahasiswa Politeknik Media Kreatif,Jakarta Tim Abdimas Universitas Gunadarma – INBS Berikan Pelatihan Pengolahan Nilai Dan Pembuatan Rapor Santri Dengan Google Sheet “IBU BIJAK” Pemasaran Sosial Safety Riding oleh Mahasiswa S2 Kesos UI di Cimanggis

Pendidikan

PPDB Tahun Ini Gunakan Sistem Zonasi Tempat Tinggal

badge-check

Foto : Kadisdik Kota Depok, Mohammad Thamrin (Foto: Mia Nala Dini-DepokNews)

DepokNews- Ada yang baru dalam mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2017, yakni dengan menggunakan sistem zonasi. Artinya jarak sekolah dengan tempat tinggal calon peserta didik dengan jarak terdekat akan menjadi prioritas penerimaan peserta didik. Hal tersebut tertuang dalam aturan Permendikbud No 17 Tahun 2017.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Muhammad Thamrin mengatakan, berdasarkan aturan tersebut pihaknya mengacu pada zonasi itu pendekatannnya dari jarak dan tempat tinggal. Jika jarak dari tempat tinggal dengan sekolahnya itu terdekat maka akan mendapatkan skor tertinggi. Itu masuknya ke ring satu  nilai nya 50, dan tersebar ke 63 kelurahan.

“Begitu pendaftar menginput tempat tinggal nya otomatis skor nilainya. Kami sudah buat pemetaannya dan bisa dilihat webnya PPDB,” jelasnya, Jumat (9/6).

Thamrin mengungkapkan aturan tersebut juga berlaku bagi calon peserta didik yang ingin masuk SD. Selain aturan zonasi tadi, terdapat pula aturan usia. Usianya 7 tahun wajib diterima, yang enam tahun satu bulan itu ada skor tambahannya.

“Jangan memaksakan, misalnya warga Cimanggis tapi ingin anaknya sekolah di Anyelir. Ini aturan baru yang diterapkan pula pada penerimaann peserta didik SD,” ungkapnya.

Menurutnya orang tua juga tidak boleh memaksakan anaknya masuk sekolah jika usianya belum mencukupi. Misalnya jangan memaksakan anak masuk SD tapi usianya  masih 5 tahun. Itu akan itu mempengaruhi APM (angka partisipasi masyarakat) di SD.

“Nilai APM kita suka kurang salah satu penyebab nya ya itu tadi, jangan memaksakan anak usia PAUD masuk SD,” pungkasnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Implementasi Model Bisnis Teknologi Finansial, Model Merek Digital dan Kemitraan Pemasaran Online untuk Kelompok Usaha Uj.Mart Utami Jaya, Kota Depok

20 September 2024 - 12:54 WIB

Pertama di Depok, SMAIT Nurul Fikri Raih ISO 210001:2018 Untuk Sistem Manajemen Pendidikan

6 September 2024 - 14:22 WIB

STOP BULLYING! SMAIT Al Haraki Galang Kesadaran Siswa terhadap Perilaku Perundungan

23 December 2023 - 06:07 WIB

Gelar Haraki Golden Star Award 2023: Puncak Inspirasi dan Prestasi di SIT Al Haraki

19 December 2023 - 12:25 WIB

Dukung UMKM Tembus Pasar Global, Universitas Gunadarma Adakan Pembinaan UMKM Berbasis Kemitraan

7 December 2023 - 06:58 WIB

Trending on Headline