PPKM Level 1 di Depok Berlanjut hingga 5 September

DepokNews – Kota Depok kembali menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 selama sepekan. Terhitung sejak 30 Agustus hingga 5 September 2022.

Guna mengatur jalannya PPKM tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Keputusan Wali Kota Nomor 443/416/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan Kelima PPKM Level 1 Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam keputusan tersebut, telah diatur beberapa poin putusan. Salah satunya Wali Kota Depok tetap melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Kemudian, mengoptimalkan pelaksanaan PPKM level 1, memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan untuk membatasi mobilitas warga. Yakni dengan penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ). Termasuk dengan dukungan TNI, Polri dan Kejaksaan.

Untuk pencegahan, di dalam keputusan tersebut juga termaktub pengetatan aktivitas dan edukasi dengan memperhatikan sejumlah prinsip. Seperti Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara, dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.

Kemudian, penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan yang paling minimal harus diterapkan dan konsisten harus diterapkan setiap orang. Namun, apabila masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau pada area terbuka yang tidak padat orang diberlakukan ketentuan dapat tidak menggunakan masker.

Namun, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker. Masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas.

Setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat berdomisili/bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 1 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan prokes pencegahan Covid-19.

Untuk setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan Wali Kota ini dikenakan sanksi administrasi sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berikut Keputusan Wali Kota Nomor 443/416/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan Kelima PPKM Level 1 Corona Virus Disease (Covid-19) : https://drive.google.com/file/d/19KBxQSRB3nrsSpw1PWavXRwhUamLGzSY/view?usp=sharing

Sumber: depok.go.id