Menu

Dark Mode
Kegiatan Scoring Panahan untuk Pemula oleh ASA Archery Indonesia Ketua Fraksi PKS DPRD Depok Hafid Nasir: Janji Politik Imam Ririn Adalah Terbangunnya Depok Eco Park di Pancoran Mas Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa PWI Depok Gelar Konferensi Kerja 2024, Tekad Tingkatkan Kinerja di 2025 Para Advokat Kota Depok Deklarasi Dukung Imam-Ririn untuk Pilkada Depok 2024 Survei Voxpol: Imam-Ririn Unggul dengan Elektabilitas 51,7 Persen di Pilkada Depok 2024

Metro Depok

PPS Panmas Buka Rekrutmen Ribuan KPPS Pemilu 2024

badge-check


					(Foto: tangkapan layar) Keterangan pendaftaran calon KPPS Kelurahan Pancoran Mas Perbesar

(Foto: tangkapan layar) Keterangan pendaftaran calon KPPS Kelurahan Pancoran Mas

DepokNews – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pancoran Mas (Panmas) membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pendaftaran dibuka mulai 11-20 Desember 2023.

Ketua PPS Kelurahan Panmas, Rosanah menjelaskan, pihaknya membutuhkan 1.218 orang anggota KPPS untuk 174 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dimana, masing-masing TPS berisi tujuh orang, terdiri dari ketua dan enam anggotanya, serta dua petugas ketertiban.

“Proses pendaftaran sedang berlangsung, calon anggota KPPS mulai mendaftarkan dirinya menyerahkan berkas dokumen ke Kantor Kelurahan Panmas,” jelasnya, Kamis (14/12/23).

Dia mengungkapkan, cara pendaftarannya yang pertama mengisi google form pendafaran KPPS. Kemudian calon KPPS mengunduh dan mencetak format pendaftaran di google form dan mengumpulkan di sekretariat PPS. Atau calon KPPS juga dapat meminta format kelengkapan pendaftaran di sekretariat dan mengumpulkan kembali setelah lengkap diisi.

Adapun kelengkapan dokumen fisik calon KPPS meliputi, fotokopi KTP, fotokopi ijasah terakhir (dilegalisir), Surat Pernyataan (sesuai format), Surat Pendaftaran (sesuai format), Daftar Riwayat Hidup (sesuai format), Surat Keterangan Sehat (Puskesmas/Klinik/RS), dan foto berwarna ukuran 3×4.

Sedangkan untuk Calon Petugas Ketertiban cukup melengkapi fotokopi KTP dan Surat Pernyataan Petugas Ketertiban.

Seluruh calon anggota diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas atau pelayanan kesehatan lainnya.

“Berkas fisik bisa diantar ke Sekretariat PPS di lantai 2 Kantor Kelurahan Panmas, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB,” pungkas Rosanah.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Undangan Maulid Nabi Yayasan Marzuki Hasanah

3 November 2024 - 10:52 WIB

Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 Desa Wisata di Harjamukti

29 October 2024 - 10:41 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Fasilitas Pesantren di Cisalak Depok

21 October 2024 - 12:42 WIB

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Trending on Headline