DepokNews – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pancoran Mas (Panmas) membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pendaftaran dibuka mulai 11-20 Desember 2023.
Ketua PPS Kelurahan Panmas, Rosanah menjelaskan, pihaknya membutuhkan 1.218 orang anggota KPPS untuk 174 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dimana, masing-masing TPS berisi tujuh orang, terdiri dari ketua dan enam anggotanya, serta dua petugas ketertiban.
“Proses pendaftaran sedang berlangsung, calon anggota KPPS mulai mendaftarkan dirinya menyerahkan berkas dokumen ke Kantor Kelurahan Panmas,” jelasnya, Kamis (14/12/23).
Dia mengungkapkan, cara pendaftarannya yang pertama mengisi google form pendafaran KPPS. Kemudian calon KPPS mengunduh dan mencetak format pendaftaran di google form dan mengumpulkan di sekretariat PPS. Atau calon KPPS juga dapat meminta format kelengkapan pendaftaran di sekretariat dan mengumpulkan kembali setelah lengkap diisi.
Adapun kelengkapan dokumen fisik calon KPPS meliputi, fotokopi KTP, fotokopi ijasah terakhir (dilegalisir), Surat Pernyataan (sesuai format), Surat Pendaftaran (sesuai format), Daftar Riwayat Hidup (sesuai format), Surat Keterangan Sehat (Puskesmas/Klinik/RS), dan foto berwarna ukuran 3×4.
Sedangkan untuk Calon Petugas Ketertiban cukup melengkapi fotokopi KTP dan Surat Pernyataan Petugas Ketertiban.
Seluruh calon anggota diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas atau pelayanan kesehatan lainnya.
“Berkas fisik bisa diantar ke Sekretariat PPS di lantai 2 Kantor Kelurahan Panmas, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB,” pungkas Rosanah.
Sumber : depok.go.id