DepokNews — Pasar Tertib Ukur adalah predikat yang diberikan kepada pasar tradisional yang telah memenuhi kriteria pasar tertib ukur, yang meliputi :
a. Semua UTTP yang digunakan bertanda tera sah yang berlaku;
b. Semua pedagang / pengguna UTTP telah mendapatkan penjelasan langsung tentang penggunaan UTTP dengan benar dan sanksi yang akan diterima apabila memperdaya penggunaan UTTP;
c. Pasar dikelola dengan suatu manajemen;
d. Manajemen pengelola pasar memahami pemakaian UTTP yang benar dan melakukan pembinaan kepada pemakai UTTP secara rutin;
e. Pengelola pasar memiliki data yang valid tentang jumlah, jenis dan pemilik UTTP;
f. Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten / Kota mempunyai program kerja pembinaan penggunaan UTTP di pasar.
Untuk membentuk Pasar Tertib Ukur di Kota Depok maka Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), di Seksi Perdagangan Dalam Negeri pada Bidang Perdagangan membuat “Sosialisasi Pembentukan Pasar Tertib Ukur” di 2 (dua) pasar tradisional yaitu Pasar Sukatani dan Pasar Cisalak.
Target sasarannya terdiri dari para pedagang yang memiliki UTTP dan manajemen pengelola pasar dengan jumlah peserta masing-masing pasar sebanyak 50 orang.
Kepala Bidang Perdagangan, Anim Mulyana berharap, melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada Senin, 13 November 2017 (di Pasar Sukatani) dan Selasa, 14 November 2017 (di Pasar Cisalak) ini dapat memberikan manfaat agar :
a. Masyarakat konsumen memperoleh jaminan kebenaran kuantitas atas barang yang dibeli;
b. Meningkatkan citra pasar tradisional bagi masyarakat konsumen sehingga pedagang yang pada umumnya pedagang kecil memperoleh peluang pasar yang lebih baik;
c. Meningkatkan daya saing pasar tradisional dalam menghadapi pesatnya pertumbuhan pasar modern;
d. Mendorong pemerintah daerah untuk mengelola pasar tradisional dengan baik dan benar;
e. Meningkatnya partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib ukur dan perlindungan konsumen;
f. Meningkatnya kinerja kemetrologian secara nasional.
Wilsaningsih, narasumber di Direktorat Kemetrologian menjelaskan bahwa tahapan dari pembentukan Pasar Tertib Ukur meliputi:
a. Sosialisasi kepada pemilik / pengguna UTTP yang berada di pasar
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada pedagang / pemilik / pengguna UTTP bahwa pasar tersebut akan dijadikan Pasar Tertib Ukur. Dalam kegiatan ini dijelaskan mengenai kewajiban pedagang / pemilik / pengguna UTTP dan bagaimana cara penggunaan UTTP yang benar serta sanksi yang akan diterima apabila menggunakan UTTP yang tidak sesuai dengan ketentuan (penggunaan UTTP, kebenaran hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan serta bertanda tera sah yang berlaku).
b. Pendataan UTTP
Dilaksanakan di pasar dengan cara mencatat data mengenai nama pasar, alamat pasar, nama pemilik / pengguna UTTP yang berada di pasar dan pertokoan sekitar pasar, jenis UTTP, kapasitas, jumlah, tanda tera serta kondisi UTTP, sesuai dengan Form Pendataan yang akan diserahkan pada saat Pencanangan Pasar Tertib Ukur dan Rapat Koordinasi pada awal tahun.
c. Pelayanan Tera dan Tera Ulang
Kegiatan tera ulang dilaksanakan oleh Pegawai Berhak yang berada di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal pada Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten / Kota yang membidangi Perdagangan. Pelayanan tera ulang dilakukan terhadap UTTP yang belum bertanda tera sah yang berlaku yang digunakan dalam transaksi perdagangan di pasar dan pertokoan sekitar pasar yang diusulkan menjadi Pasar Tertib Ukur.
d. Evaluasi
Membahas mengenai hasil pelaksanaan kegiatan pendataan UTTP dan pelayanan tera dan tera ulang serta melakukan survey ke pasar untuk mengkonfirmasi hasil pelaksanaan kegiatan.
e. Penetapan dan Peresmian Pasar Tertib Ukur
Apabila berdasarkan hasil evaluasi, pasar yang diusulkan telah memenuhi kriteria sebagai Pasar Tertib Ukur maka pasar tersebut akan ditetapkan sebagai Pasar Tertib Ukur melalui Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, serta diberikan Piagam Penghargaan, Plakat Pasar Tertib Ukur dan bantuan timbangan.
f. Pemasangan Plakat Pasar Tertib Ukur
Plakat Pasar Tertib Ukur dipasang di pasar yang telah ditetapkan sebagai Pasar Tertib Ukur yang diletakkan pada tempat yang mudah terlihat oleh konsumen. Sehingga diharapkan konsumen dapat mengetahui bahwa pasar tersebut telah ditetapkan sebagai Pasar Tertib Ukur.(adv)