Pria Penganiayaya Anak Kandung Berhasil Dibekuk Anggota Polres Metro Depok

DepokNews – Polres Metro Depok berhasil mengamankan seorang Pria berinisial EP (27) yang diduga telah menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 bulan.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan EP ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor pada Selasa 16 Maret pada malam hari.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan sang istri yang juga merupakan ibu kandung korban, pada Minggu 14 Maret 2021.

“(Tadi malam) Kami tangkap di tempat kerjanya, di wilayah Citereup, Bogor,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar di Mapolrestro Depok, Rabu 17 Maret 2021.

Ia mengungkapkan penganiayaan yang dilakukan EP kepada anaknya terjadi pada Jumat 12 Maret 2021. Alasannya melakukan penganiayaan lantaran anaknya kerap menangis.

Korban pun mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Di antaranya luka lebam di mata, luka sobek di mulut, serta luka memar di bagian lutut dan punggung.

“Bayinya sudah mendapatkan penanganan,” ujar Imran, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, I Made Bayu Sutha Sartana.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkasnya.