Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Program Pemutihan Bebas Denda Pajak dan BBNKB II Diperpanjang Hingga 16 Desember 2023

badge-check


					Flyer digital program pemutihan bebas denda pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) Tahun 2023. (Foto:Dok.Samsat Cinere) Perbesar

Flyer digital program pemutihan bebas denda pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) Tahun 2023. (Foto:Dok.Samsat Cinere)

DepokNews – Samsat Depok II Cinere mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan bebas denda pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) Tahun 2023.

Pasalnya, program ini diperpanjang selama periode 16 Oktober – 16 Desember 2023.

“Ayo masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan, untuk memanfaatkan program ini. Periode pembayaran diperpanjang mulai 16 Oktober hingga 16 Desember 2023. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya,” ujar Kepala Pusat Samsat Depok II Cinere Enih Srimurni, usai kegiatan sosialisasi pajak daerah dan program pemutihan dengan pentahelix di Ballroom Savero Hotel, Jumat (10/11/23).

Selain bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya, kata Enih, program ini juga menawarkan bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5 dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

“Dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II plat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya, e-KTP asli pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir dan bukti pengalihan kepemilikan,” terangnya.

“Kemudian, kendaraan wajib dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, bukti cek fisik kendaraan dan fotokopi berkas. Siapkan berkas yang dibutuhkan dan masyarakat bisa mengurus sendiri ke Samsat,” tutur Enih.

Ia berharap, masyarakat dapat secara sadar melakukan pembayaran pajak dan mengurus administrasi kepemilikan kendaraan. Karena, hal tersebut sangat berpengaruh terhadap potensi dan pendapatan pajak daerah.

“Kami harap, masyarakat bisa memanfaatkan program ini. Selain untuk pemasukan pajak, bisa juga dijadikan acuan perbaikan data jika kendaraan telah berpindah kepemilikan,” tutupnya.

Sumber : depok.go.i

Facebook Comments Box

Read More

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Trending on Headline