Propinsi Jabar Raih WTP Tujuh Kali Berturut-Turut

DepokNews– Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017 Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini WTP kali ini merupakan raihan ketujuh kalinya secara berturut-turut sejak 2011.

Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD tersebut kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) dan Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari dalam Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Jawa Barat, Jl. Diponegoro No. 27, Kota Bandung, Senin 28 Mei 2018.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Jawa Barat Imam Budi Hartono merasa bersyukur dan bangga atas prestasi yang diraih Pemerintah Propinsi Jawa Barat dibawah kepimimpinan Gubernur Ahmad Haryawan dalam mengelola keuangan daerah atau APBD.

“Saya sebagai anggota DPRD provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS yang mengusung langsung Ahmad Heryawan cukup bangga atas prestasinya yang dihasilkan oleh Beliau. Jawa Barat mendapatkan 7 kali predikat WTP. Semoga kedepan gubernur-gubernur yang baru menggantikan beliau dapat mempertahankan dan dapat lebih baik dari apa yang dilakukan Kang Aher,” kata Imam Budi Hartono.

Imam Budi Hartono juga menjelaskan, kriteria atau tingkatkan hasil penilaian laporan keuangan daerah oleh BPK.

“BPK dalam memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ada lima kriteria, predikat. Yang paling rendah adalah kelompok pernyataan tidak memberikan pendapat atau TMP/Disclaimer opinion, yang kedua pendapat tidak wajar  (TW/Adverse opinion), yang ke tiga pendapat wajar dengan pengecualian  WDP/Qualified opinion, yang keempat wajar dengan paragraph penjelasan, dan yang terakhir yang paling bagus adalah wajar tanpa pengecualian (WTP),” jelas Imam Budi Hartono.

Dijelaskan Imam Budi Hartono, Jawa Barat sudah 7 kali mendapatkan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Jawa Barat mendapat WTP karena dinilai oleh BPK laporan keuangan Jawa Barat secara wajar dalam semua hal yang menyangkut masalah material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tertentu sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia yang meliputi

  1. laporan keuangan lengkap
  2. Standar umum telah dipenuhi
  3. Bukti yang cukup untuk telah diakumulasi untuk menyimpulkan bahwa standar lapangan telah dipatuhi
  4. Laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akunting yang berlaku
  5. Tidak ada paragrap yang memungkinkan untuk menambah paragraf penjelasan untuk memodifikasi laporan.

“Dari WTP ini  bisa dianggap sebuah daerah dari sisi akuntabilitas laporan keuangan adalah baik, tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan ataupun korupsi yang ada di daerah tersebut,” pungkas Imam Budi Hartono.