Depok News– Menyikapi laporan pelanggan terkait peningkatan tagihan air yang signifikan di kawasan Sukmajaya, PT Tirta Asasta Depok (PDAM Kota Depok) segera mengambil langkah penelusuran dan klarifikasi.
Direktur Operasional PT Tirta Asasta, Sudirman, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pencatatan meter air pelanggan di wilayah tersebut.
“Petugas kami mencatat pemakaian air pelanggan secara rutin sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan mengikuti prosedur operasional yang berlaku. Dari hasil pengecekan, proses pencatatan berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ditemukan penyimpangan dalam prosedur,” terangnya baru baru ini.
Menurutnya, salah satu faktor yang berpotensi menyebabkan lonjakan tagihan adalah penggantian meter air yang lama dengan unit baru. Meteran lama yang sudah menurun akurasinya bisa saja menunjukkan angka pemakaian yang lebih rendah dari konsumsi sebenarnya.
“Hasil uji tera menunjukkan beberapa meter pelanggan tidak lagi akurat. Meter seperti ini diganti agar pencatatan ke depan mencerminkan konsumsi aktual secara lebih tepat,” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan pelanggan, tim dari Tirta Asasta juga telah melakukan pemeriksaan langsung ke rumah-rumah pelanggan yang menyampaikan keluhan.
“Pada kasus Ibu Irawati (dengan nama pelanggan tercatat atas nama Bapak Octavianus), ditemukan ketidaksesuaian sebesar 10% dalam akurasi meter. Kami telah mengganti unit meter di rumah pelanggan, dan tagihan akan dikaji ulang serta diinformasikan kembali secara terbuka,” katanya.
Untuk pelanggan lain, seperti Bapak Sulistyawan (nama pelanggan tercatat atas nama Bapak Aco Hartama), ditemukan selisih akurasi sekitar 1,5%, yang menurut standar masih dalam batas toleransi nasional.
“Dalam kasus ini, peningkatan tagihan lebih disebabkan oleh kebocoran instalasi pipa di dalam rumah pelanggan, setelah meteran. Sesuai perjanjian langganan, tanggung jawab atas instalasi internal berada di pihak pelanggan,” jelas Sudirman.
Ia juga menjelaskan bahwa akurasi meter air diatur dalam SNI 2547:2008, dengan toleransi ±5% untuk aliran rendah dan ±2% untuk aliran normal. Selisih 1,5% masih dianggap wajar dan tidak memerlukan penggantian alat, kecuali jika ditemukan penurunan performa signifikan.
Di samping itu, PT Tirta Asasta juga menegaskan bahwa seluruh layanan mereka dijalankan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, seperti UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan profesional, terbuka, dan adil bagi seluruh pelanggan. Setiap pengaduan akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan proporsional, agar tidak merugikan kedua belah pihak,” tutupnya.







