Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

PT Tirta Asasta Depok Tanggapi Cepat Kenaikan Tagihan Air PDAM di Wilayah Sukmajaya

badge-check


					PT Tirta Asasta Depok Tanggapi Cepat Kenaikan Tagihan Air PDAM di Wilayah Sukmajaya Perbesar

Depok News– Menyikapi laporan pelanggan terkait peningkatan tagihan air yang signifikan di kawasan Sukmajaya, PT Tirta Asasta Depok (PDAM Kota Depok) segera mengambil langkah penelusuran dan klarifikasi.

Direktur Operasional PT Tirta Asasta, Sudirman, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pencatatan meter air pelanggan di wilayah tersebut.

“Petugas kami mencatat pemakaian air pelanggan secara rutin sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan mengikuti prosedur operasional yang berlaku. Dari hasil pengecekan, proses pencatatan berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ditemukan penyimpangan dalam prosedur,” terangnya baru baru ini.

Menurutnya, salah satu faktor yang berpotensi menyebabkan lonjakan tagihan adalah penggantian meter air yang lama dengan unit baru. Meteran lama yang sudah menurun akurasinya bisa saja menunjukkan angka pemakaian yang lebih rendah dari konsumsi sebenarnya.

“Hasil uji tera menunjukkan beberapa meter pelanggan tidak lagi akurat. Meter seperti ini diganti agar pencatatan ke depan mencerminkan konsumsi aktual secara lebih tepat,” jelasnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan pelanggan, tim dari Tirta Asasta juga telah melakukan pemeriksaan langsung ke rumah-rumah pelanggan yang menyampaikan keluhan.

“Pada kasus Ibu Irawati (dengan nama pelanggan tercatat atas nama Bapak Octavianus), ditemukan ketidaksesuaian sebesar 10% dalam akurasi meter. Kami telah mengganti unit meter di rumah pelanggan, dan tagihan akan dikaji ulang serta diinformasikan kembali secara terbuka,” katanya.

Untuk pelanggan lain, seperti Bapak Sulistyawan (nama pelanggan tercatat atas nama Bapak Aco Hartama), ditemukan selisih akurasi sekitar 1,5%, yang menurut standar masih dalam batas toleransi nasional.

“Dalam kasus ini, peningkatan tagihan lebih disebabkan oleh kebocoran instalasi pipa di dalam rumah pelanggan, setelah meteran. Sesuai perjanjian langganan, tanggung jawab atas instalasi internal berada di pihak pelanggan,” jelas Sudirman.

Ia juga menjelaskan bahwa akurasi meter air diatur dalam SNI 2547:2008, dengan toleransi ±5% untuk aliran rendah dan ±2% untuk aliran normal. Selisih 1,5% masih dianggap wajar dan tidak memerlukan penggantian alat, kecuali jika ditemukan penurunan performa signifikan.

Di samping itu, PT Tirta Asasta juga menegaskan bahwa seluruh layanan mereka dijalankan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, seperti UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan profesional, terbuka, dan adil bagi seluruh pelanggan. Setiap pengaduan akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan proporsional, agar tidak merugikan kedua belah pihak,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Read More

Bahas Hijarah dan Peran Pers Menjaga Fakta di Pengajian Bulanan MT. Balwan Kota Depok

19 June 2026 - 05:25 WIB

Bang Hafid : PUSPAGA, GENRE, UPPA, dan P2TP2A Harus Kompak Cegah Tawuran dan Narkoba Pelajar

15 June 2026 - 18:41 WIB

Seruput Kopi Bareng Bang Adef Jadi Ruang Dialog Pemuda Sekaligus Reses Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

15 June 2026 - 18:39 WIB

Dampak Fatwa Boikot terhadap Perbankan Syariah Indonesia

15 June 2026 - 18:36 WIB

Hidup Sehat Penuh Tantangan

15 June 2026 - 17:08 WIB

Trending on Ragam