Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

PTMT di Kota Depok Kembali Dilaksanakan

badge-check


					Kepala KCD Wilayah II, I Made Supriatna. (Foto: Diskominfo) Perbesar

Kepala KCD Wilayah II, I Made Supriatna. (Foto: Diskominfo)

DepokNews – Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah II meralat penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kota Depok. Sebelumnya KCD mengeluarkan kebijakan untuk pemberhentian sementara PTMT bagi sekolah tingkat SMA/SMK/SLB baik negeri dan swasta di Kota Depok.

Pemberhentian sementara tersebut dilakukan sejak 31 Januari hingga 2 Febuari 2022. Hal tersebut sebagai diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor: 0389/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tentang penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di lingkungan cabang dinas pendidikan wilayah II yang dikeluarkan pada 28 Januari.

Tidak lama berselang, KCD Pendidikan Wilayah 2 meralat kembali kebijakan tersebut. Hal itu dijelaskan pada Surat Edaran (SE) Nomor: 0399/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tentang Ralat Surat Edaran Nomor: 0389/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II.

“Yang jelas kebijakan sebelumnya merupakan inisiasi yang kami ambil, sebagai langkah untuk mengurangi atau memutus penyebaran kasus Covid-19,” ucap Kepala KCD Wilayah II, I Made Supriatna, Rabu (02/02/22).

Dirinya menyebut, walaupun PTMT kembali dilaksanakan, pihaknya akan terus melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes). Yaitu, apabila terkonfirmasi atau terpapar Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan, baik yang bergejala maupun tidak, harus diisolasi di rumah sakit atau karantina, dan melaporkan kepada Satuan Tugas (satgas) Covid-19, serta menghentikan sementara PTMT sekurang-kurangnya 14×24 jam.

“Jika ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan, harus segera melakukan koordinasi dengan Puskesmas setempat agar dilakukan pelacakan kontak atau tracing dalam waktu 1×24 jam untuk penemuan kontak erat,” jelasnya.

Lalu, siswa yang baru saja pulang bepergian dari luar negeri, wajib melaporkan diri ke pihak satuan pendidikan dan melakukan karantina mandiri 5×24 jam. Serta melakukan Swab PCR sebelum datang ke lingkungan satuan pendidikan.

Sumber: depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Trending on Headline