Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Metro Depok

Pusat Study Jepang di UI Kembali di Buka Oleh Pemkot Untuk Tempat Isolasi Bagi Pasien Covid-19 Yang Berstatus OTG

badge-check


					Pusat Study Jepang di UI Kembali di Buka Oleh Pemkot Untuk Tempat Isolasi Bagi Pasien Covid-19 Yang Berstatus OTG Perbesar

DepokNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membuka kembali Tempat isolasi terpusat (isoter) bagi pasien Covid-19 berstatus orang tanpa gejala (OTG) Guest House Pusat Study Jepang (PSJ) Universitas Indonesia (UI) mulai 31 Januari 2022. Sebelumnya, tempat isoter Kota Depok tersebut ditutup pada akhir November 2021 lantaran kasus Covid-19 telah melandai. Namun kini dibuka lagi karena persentase kasus positif atau positivity rate mengalami peningkatan yang signifikan di Kota Depok.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, pihaknya membuka kembali PSJ UI seiring meningkatnya kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Depok. Tempat isoter tersebut ditujukan bagi pasien Covid-19 dengan status OTG atau gejala ringan tanpa komorbid.

“Setelah ditutup karena tidak ada pasien, mulai 31 Januari kemarin dibuka kembali,” Kamis (03/02/22).

Mary menuturkan, terdapat beberapa kriteria pasien untuk dapat menjalankan isoter di PJS UI. Yaitu, memiliki KTP atau domisili Kota Depok dilengkapi dengan surat keterangan RT-RW, atau bekerja di wilayah Kota Depok. Lalu, berstatus positif Covid-19, tidak memiliki komorbid, dan tidak bisa menjalani isolasi mandiri di rumah.

Kemudian, berusia lebih dari 15 tahun dan maksimal 60 tahun serta kondisi mandiri tidak memerlukan bantuan orang lain. “Sedangkan untuk pendaftaran pasien dapat dilakukan melalui rujukan puskesmas setempat,” pungkasnya.

Sumber: depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline