Menu

Dark Mode
Rapat Paripurna Menetapkan Supian Suri – Chandra Rahmansyah Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok PT Tirta Asasta Melaksanakan Program Sosialisasi Pengembangan dan Optimalisasi Jaringan di Wilayah Kecamatan Bojongsari Pengmas Siswa SMAM 4 Depok di PAUD KB Al – Hikmah: Membangun Kreativitas dan Keterampilan Anak Pengmas oleh Siswa SMAM 4 Depok Guna Meningkatkan Literasi Anak di TK ABA 1 Beji Meningkatkan Kecerdasan Motorik dan Literasi Anak melalui Kegiatan Edukatif di Paud Ar-Ridho Disdukcapil Depok Jemput Bola Urus Dokumen Kependudukan untuk Lansia, Orang Sakit dan Disabilitas

Metro Depok

Puskesmas di Depok Kini Dapat Melayani ODGJ

badge-check


					 Novarita Kadinkes Depok Novarita (Istimewa) Perbesar

Novarita Kadinkes Depok Novarita (Istimewa)

DepokNews- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus mengembangkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Saat ini, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Depok kini mampu melayani masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan jiwa.

Pelayanan kesehatan tersebut berupa layanan rawat jalan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita mengatakan, warga yang mengalami gangguan jiwa bisa menjalani rawat jalan di Puskesmas. Selanjutnya, ucap Novarita, jika membutuhkan penanganan yang lebih akan dilakukan rujukan ke dokter spesialis jiwa di rumah sakit.

“Tim medis di Puskesmas sudah bisa mendiagnosa pasien gangguan jiwa. Kemudian jika ada yang perlu ditangani dengan serius akan dilakukan rujukan ke rumah sakit,” kata Novarita.

Semua Puskesmas di Kota Depok baik Unit Pelaksana Teknis (UPT) maupun Unit Pelaksana Fungsional (UPF) di wilayah dapat memberikan pelayanan bagi ODGJ. Sebab, menurutnya, para tenaga medis di Puskesmas udah mengikuti pelatihan yang difasilitasi Dinkes Kota Depok.

Novarita berpesan kepada masyarakat di Depok yang memiliki keluarga atau tetangga yang mengalami gangguan kesehatan jiwa dapat segera dibawa ke Puskesmas terdekat. Tentu agar mendapatkan penanganan lebih lanjut dan keberadaannya tidak menganggu masyarakat.

“Pasien dengan gangguan kesehatan jiwa kerap meresahkan warga sekitar, sebaiknya dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan pengobatan,” tandasnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Hadiri Workshop Kebangsaan di Depok

19 January 2025 - 17:56 WIB

Hadiri Milad Komunitas Sahabat Amanina, Iin Nur Fatinah Ingatkan Pentingnya Kejujuran

18 January 2025 - 17:41 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Hadroh Kepada Majelis Taklim di Cimanggis

16 January 2025 - 10:25 WIB

Trending on Metro Depok