DepokNews- Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk mengawal penggunaan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok senilai Rp 73 miliar, yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pilkada Depok 2024 pada 27 November mendatang. Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, menyusul minimnya sosialisasi Pilkada oleh KPU meskipun anggaran yang tersedia sangat besar.
“Saat ini, kampanye sudah memasuki fase krusial, namun sosialisasi dari KPU di media massa hampir tidak terlihat. Ini memicu reaksi keras dari kalangan wartawan yang mempertanyakan penggunaan anggaran besar untuk sosialisasi Pilkada, yang mencapai Rp 73 miliar,” ujar Rusdy pada Rabu (9/10/2024).
Menurut Rusdy, lemahnya upaya KPU dalam mensosialisasikan Pilkada sangat disayangkan, terutama mengingat target KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih dari 60% menjadi 80%. Ia menilai sosialisasi yang dilakukan sangat minim, terutama di media lokal yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Anggaran sebesar itu seharusnya dimanfaatkan untuk sosialisasi secara maksimal, apalagi ini uang rakyat. Sayangnya, informasi mengenai Pilkada Depok nyaris tidak terlihat, baik di media massa maupun di ruang publik,” tegasnya.
Rusdy juga menyinggung dugaan monopoli media yang dilakukan KPU, dengan hanya bekerja sama dengan satu media tertentu dan mengabaikan media lokal lainnya. Menurutnya, keberagaman media sangat penting untuk memastikan informasi Pilkada tersebar merata di seluruh Kota Depok.
“Sosialisasi tidak bisa hanya mengandalkan satu media saja, apalagi kalau media itu punya afiliasi politik. Ini sudah melanggar prinsip netralitas KPU. Semua media lokal harus mendapatkan porsi anggaran sosialisasi secara adil,” ujarnya.
Rusdy memperingatkan bahwa jika terbukti ada monopoli media atau penyalahgunaan anggaran, KPU Depok bisa menghadapi masalah hukum. Hal ini bukan hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
Selain masalah media, Rusdy juga menyoroti kurangnya kolaborasi antara KPU dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok. Menurutnya, sosialisasi Pilkada harus dilakukan tidak hanya melalui media massa, tetapi juga baliho, banner, dan media luar ruang lainnya.
“Tanda-tanda sosialisasi dari KPU tidak tampak di jalan-jalan utama Kota Depok. Padahal, KPU dan Diskominfo seharusnya bekerja sama untuk memperluas jangkauan sosialisasi Pilkada,” tambah Rusdy.
Ia juga mempertanyakan proses lelang e-katalog yang digunakan KPU dalam memilih media untuk bekerja sama. Menurutnya, proses tersebut kurang transparan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. “Lelang e-katalog harus dilakukan secara terbuka, sehingga semua media lokal memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi,” tegasnya.
Rusdy menutup dengan mengingatkan bahwa melibatkan berbagai kanal informasi dalam sosialisasi sangat penting untuk menjamin netralitas KPU dan memperkuat integritas penyelenggaraan Pilkada.
“Semua media, baik cetak, online, maupun luar ruang, harus dilibatkan. Sosialisasi tidak cukup hanya dengan acara formal di hotel, tetapi harus menyentuh masyarakat secara langsung,” pungkasnya. mia