Oleh: Miranti Kartika Dewi – Dosen Departemen Akuntansi FEB UI
Ramadhan merupakan bulan istimewa yang identik dengan meningkatnya aktivitas ibadah dan sosial kemasyarakatan di berbagai masjid. Sepanjang bulan ini, masjid secara rutin menyelenggarakan salat berjamaah dan kajian keislaman dengan intensitas yang meningkat. Sejak awal Ramadhan, masjid juga mengoordinasikan buka puasa bersama, pembagian takjil, dan pengadaan dapur Ramadhan di lingkungan sekitar masjid. Memasuki paruh akhir bulan, penghimpunan zakat mal semakin intensif, dilanjutkan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir, hingga penyaluran zakat fitrah menjelang Idul Fitri.
Meningkatnya aktivitas tersebut diiringi dengan bertambahnya dukungan masyarakat. Dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf umumnya terkumpul dalam jumlah yang lebih besar. Besarnya kepercayaan umat ini tentu menuntut tanggung jawab yang sepadan dari para pengurus masjid.
Kata kuncinya adalah akuntabilitas. Namun, akuntabilitas tidak cukup dimaknai sebatas mengumumkan jumlah pemasukan dan pengeluaran dana sebelum pelaksanaan salat tarawih atau salat Jum’at. Akuntabilitas masjid merupakan bentuk pertanggungjawaban pengurus, bukan hanya kepada jemaah, tetapi juga—dan terutama—kepada Allah Ta’ala.
Lalu, bagaimana akuntabilitas itu diwujudkan secara konkret? Sebagian besar masjid masih menggunakan pelaporan sederhana: saldo awal, total pemasukan, total pengeluaran, dan saldo akhir. Inisiatif ini memang mencerminkan akuntabilitas dasar. Namun, apakah itu sudah memadai? Belum tentu.
Kini, masjid bukan sekadar tempat ibadah. Banyak masjid memiliki unit usaha, gedung yang disewakan, aset bernilai besar seperti sistem pendingin dan tata suara, bahkan lembaga pendidikan. Dalam konteks seperti ini, laporan kas saja tentu tidak cukup. Laporan tersebut tidak mampu menjawab pertanyaan mendasar, seperti:
Dari mana saja sumber penerimaan masjid diperoleh—apakah dari infak, sedekah, zakat, wakaf, penyewaan aset, atau unit pendidikan—dan untuk apa saja dana tersebut digunakan?
Apakah dalam satu periode tertentu masjid mengalami surplus atau justru defisit?
Berapa total aset yang dimiliki masjid, dan apakah aset tersebut masih dalam kondisi baik atau memerlukan penggantian?
Apakah terdapat pemisahan yang jelas antara dana operasional dan dana terikat, seperti dana pembangunan atau zakat, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan peruntukan?
Bagaimana informasi mengenai aset wakaf (siapa wakifnya dan apa peruntukannya) dicatat dan dilaporkan?
Apakah dana yang tersedia benar-benar mencukupi untuk menjaga keberlanjutan operasional masjid dalam jangka panjang?
Karena itu, untuk masjid yang telah berkembang dengan aset besar dan aktivitas beragam, sudah saatnya pelaporan keuangan “naik kelas”. Salah satu langkah penting yang perlu dilakukan adalah dengan menerapkan kombinasi PSAK Umum (untuk pengakuan dan pengukuran transaksi), PSAK Syariah (untuk transaksi khusus seperti zakat dan wakaf), serta ISAK 335 untuk penyajian laporan keuangan entitas nonlaba.
Perlakuan akuntansi atas aset tetap, beban, dan liabilitas tetap merujuk pada PSAK Umum, sedangkan transaksi syariah mengikuti PSAK Syariah yang relevan, seperti PSAK 409 (tentang zakat) dan PSAK 412 (tentang wakaf). Adapun aspek penyajian laporan keuangan entitas nonlaba mengacu pada ISAK 335.
Salah satu poin penting dalam ISAK 335 adalah klasifikasi dana berdasarkan pembatasannya. Dana tanpa pembatasan dapat digunakan untuk kebutuhan operasional sesuai kebijakan pengurus, seperti infak umum. Sebaliknya, dana dengan pembatasan hanya boleh digunakan sesuai ketentuan pemberi yang sudah semestinya patuh pada aturan syariah.
Dalam konteks ini, pengelolaan dana dengan pembatasan memerlukan perhatian khusus, baik yang bersumber dari zakat, wakaf, infak maupun sedekah yang sejak awal telah ditentukan peruntukannya oleh pemberi. Prinsip dasarnya sederhana: setiap dana yang dihimpun dengan tujuan tertentu wajib disalurkan sesuai tujuan tersebut.
Dana zakat, misalnya, hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) sebagaimana diatur dalam Surah At-Taubah ayat 60. Apabila masjid berperan sebagai amil, maka bagian amil dapat digunakan sesuai ketentuan syariah, sedangkan dana zakat untuk golongan mustahik lainnya tidak boleh dialihkan untuk kebutuhan operasional di luar peruntukkannya.
Demikian pula dengan wakaf, yang secara hukum terpisah dari kepemilikan organisasi masjid. Aset wakaf (seperti tanah) bukan milik masjid, oleh karena itu tidak boleh diakui sebagai aset dalam laporan posisi keuangan masjid, melainkan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan atau laporan khusus wakaf.
Pelaporan yang lebih komprehensif juga menuntut pengelolaan aset secara tertib. Bagi masjid modern dengan berbagai fasilitas dan perlengkapan bernilai besar, pencatatan aset tetap beserta perhitungan penyusutannya menjadi krusial. Penyusutan bukan sekadar aspek teknis akuntansi, melainkan instrumen perencanaan. Melalui perhitungan tersebut, pengurus dapat mengantisipasi kapan aset perlu diperbarui dan menyiapkan dananya secara bertahap. Tanpa perencanaan yang terukur, masjid berisiko menghadapi kebutuhan pembiayaan mendadak yang dapat mengganggu keberlanjutan program.
Lalu bagaimana memulainya? Bagi masjid yang ingin melakukan transformasi akuntabilitasnya, beberapa langkah awal dapat dilakukan:
Tetapkan tanggal awal pembukuan – misalnya 1 Januari atau 1 Ramadhan – kemudian susun laporan posisi keuangan awal pada tanggal tersebut sebagai titik awal pencatatan.
Lakukan inventarisasi seluruh aset yang dikelola dan nilai aset tersebut berdasarkan harga pasar pada tanggal penetapan.
Kelompokkan dana sesuai peruntukannya: mana yang dapat digunakan untuk operasional umum dan mana yang memiliki tujuan khusus sejak awal.
Susun dan sajikan laporan keuangan secara rutin dan konsisten, misalnya setiap bulan atau setiap semester.
Publikasikan laporan secara terbuka—melalui papan pengumuman, buletin, grup komunikasi jemaah, atau media sosial resmi masjid.
Untuk masjid dengan dana dan aset signifikan, pertimbangkan audit independen secara berkala.
Langkah-langkah tersebut memang terdengar teknis, namun esensinya sederhana: memastikan dana umat dikelola secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika masjid semakin akuntabel dan profesional, kepercayaan jemaah akan semakin kuat. Dari kepercayaan itulah insyaallah peran masjid sebagai pusat ibadah, pendidikan, dan pemberdayaan sosial dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Pada akhirnya, keberhasilan transformasi akuntabilitas masjid tidak semata ditentukan oleh penerapan standar atau aturan yang digunakan, melainkan oleh komitmen pengurusnya. Semoga bulan Ramadhan penuh berkah ini menjadi momentum terbaik untuk menguatkan komitmen tersebut—memohon pertolongan Allah agar dimudahkan dalam menjaga amanah menjadikan masjid sebagai rumah umat.
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Masjid adalah rumah bagi setiap orang yang bertakwa. Allah melindungi dengan ruh dan kasih sayang-Nya bagi mereka yang menjadikan masjid seperti rumahnya. Mereka akan melewati sirath menuju keridhaan Allah, yaitu menuju surga.” (HR. At-Targhib, no. 330).
Wallahu a‘lam.






