Rapat Dengan Mensos, Nur Azizah: Bansos Harus Tepat Sasaran, Segera Tuntaskan Pemutakhiran DTKS!

Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Hj. Nur Azizah Tamhid, B.A., M.A., menyebutkan carut-marut pendistribusian bansos tidak boleh lagi terjadi. Menurutnya, bansos harus tepat sasaran dan segera disalurkan kepada yang berhak, oleh karena itu Mensos harus segera menuntaskan proses pemutakhiran DTKS. Hal itu disampaikan Nur Azizah dalam rapat bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini pada Senin (24/5) di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Selain itu Nur Azizah turut mengingatkan bahwa di tahun 2020 lalu telah diadakan rapat gabungan antara Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang telah melahirkan SKB 3 Menteri pada bulan Juli 2020 tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota.

“Apakah masih diingat terkait SKB 3 Menteri antara Kemensos, Kemendagri dan Kemenkeu ini bahwa pemutakhiran data itu adalah kewajiban seluruh kepala daerah dalam hal ini bupati atau walikota dan setiap tahun itu diadakan pemutakhiran data dua kali yakni di bulan April dan Oktober sebagaimana tertulis dalam SKB 3 Menteri. Apakah seluruh kepala daerah sudah mengetahuinya dan sudah dapat menjalankannya?”, tanya Nur Azizah.

Menurut Nur Azizah dengan terbitnya SKB 3 menteri dan permensos itu secara teknis dapat mempercepat proses pemutakhiran data ini karena secara terstruktur sudah menjadi tanggung jawab setiap kepala daerah. Namun faktanya, justru di beberapa daerah, seperti di Dapilnya di Kota Bekasi, saat ia menanyakan langsung kepada Walikota, justru belum mengetahui telah adanya SKB 3 menteri ini, padahal sudah terbit sejak tahun lalu.

“Tentu sangat disayangkan. Dengan terbitnya aturan ini harusnya bisa menjadi solusi, dan mempercepat proses pemutakhiran. Namun faktanya sepertinya belum ada sosialisasi yang jelas terstruktur yang bersifat menyerukan kepada setiap bupati dan walikota di seluruh Indonesia agar segera melakukan proses pemutakhiran ini. Jika semua kepala daerah sudah kompak dan paham akan aturan ini, tentu akan memudahkan semua pihak. Dan yang terpenting updating data dapat secara kontinyu dilakukan dua kali dalam setahun”, papar Nur Azizah.

Nur Azizah menuturkan bahwa memang banyak permasalahan terjadi. Yang pertama yaitu, belum memadainya anggaran yang dialokasikan untuk menjalankan kegiatan verifikasi dan validasi data, anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan verivali DTKS seringkali tidak memasukkan perhitungan medan dan jarak tempat tinggal penerima manfaat serta keterbatasan angkutan umum menuju tempat tinggal penerima manfaat. Kekurangan anggaran ini menjadi penghambat dan menjadi beban berat bagi petugas pendata dan verivali DTKS.

Kedua, masih belum memadainya jumlah, kualitas dan honor SDM petugas pendata dan petugas Verivali DTKS. Oleh karena itu pelatihan petugas pendata dan verivali DTKS perlu ditingkatkan untuk menekan kesalahan data penerima manfaat termasuk terdaftarnya data orang yang tidak layak menerima dan seterusnya.

Oleh karena itu Nur Azizah menjelaskan, perlu adanya pengalokasian anggaran yang memadai dan realistis untuk menjalankan kegiatan verivali. Kemudian perlu peningkatan kualitas dan honor petugas pendata dan petugas verivali data yang lebih layak. Kemudian sistem yang terintegrasi antara DTKS yang dikelola oleh kemensos dan data kependudukan yang dikelola oleh kemendagri.

Kemudian yang dikeluhkan oleh masyarakat di masa pandemi ini adalah masih carut-marutnya pendistribusian bansos yang konon di kemensos ini menerima data secara online. Ini yang mengecewakan masyarakat. Banyak masyarakat di dapil ini mengeluh agar pendataan penerima bansos secara online ditiadakan, agar tidak membingungkan. Sebaiknya pemutakhiran datanya saja dikerjakan dengan benar dengan mengumpulkan data dari para RT/RW. Selanjutnya seluruh Lurah/Kades bersama para RW melakukan musyawarah Kelurahan/Desa.

“Faktanya, tidak semua warga yang layak menerima bansos memiliki kemampuan untuk dapat mendaftar secara online tersebut. Tentu hal ini harus sangat diperhatikan. Pemutakhiran data ini memang penting karena jika dibiarkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Yang berhak menerima bansos tidak mendapatkan hak nya sedangkan yang tidak berhak malah mendapat bansos, artinya tidak tepat sasaran. Saya sarankan agar musyawarah Kelurahan/Desa antara Lurah/Kades dan para RW dijalankan”, pungkas Nur Azizah.