Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Metro Depok

Ratusan Buruh di Cimanggis Depok Demo, Ini Tuntutannya

badge-check


					di Cimanggis Depok Perbesar

di Cimanggis Depok

DepokNews–Ratusan perwakilan buruh dari Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP-SPSI) pada Kamis (6/9) menggelar unjuk di depan kantor dan pabrik perusahaan bidang kosmetik, PT Triple Ace Corporation, di Jalan Raya Bogor KM 34,5, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis.

Sebelumnya melakukan aksi mereka buruh berkumpul di eks Gedung Galaxy di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya.

Koordinator aksi demo buruh Wido Praktiknonmengatakan, tuntutan mereka kali ini tetap sama yakni agar manajemen mau mendengar aspirasi mereka atau berdialog dengan buruh.

“Tuntutan massa kami buruh katanya ada lima poin utama, yakni pertama meminta manajemen PT Triple Ace Corporation membayarkan uang kompensasi PHK para pekerjanya sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,ucapnya.

Kedua meminta manajemen mempekerjakan kembali Ketua PUK SP KEP SPSI PT Triple Ace atau ketua serikat pekerja PT Triple Ace yang diberhentikan manajemen.

Buruh juga menuntut perusahaan membayar seluruh hak dana kompensasi pensiun para pekerja PT Triple Ace yang sudah jatuh tempo secara keseluruhan sesuai pasal 167 dan 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Keempat mendesak manajemen mempidanakan para pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan pasal 184 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena tidak membayar kompensasi pensiun sebagaimana pasal 167 UU tersebut.

“Kelima kami menuntut agar manajemen memproses dan mempidanakan setiap pelaku yang anti terhadap serikat pekerja/serikat buruh, dan pengusaha lain yang melakukan pelanggaran pidana ketenagakerjaan,”katanya.

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline