
DepokNews- Realisasi perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari mencapai 70 persen. Perolehan ini diyakini akan terus meningkat sampai batas waktu yang ditentukan.
“Sementara ini, info yang saya dapat bulan kemarin kita berada di posisi 36 dari total 63 kelurahan se-Kota Depok, untuk info terbarunya belum diupdate,” tutur Lurah Serua, Dion Wijaya, Selasa (8/9/2020).
Dikatakannya, data perolehan tersebut belum final karena jatuh tempo pembayaran tahun ini diperpajang hingga 30 September mendatang. Selain itu, imbuhnya, masih terdapat banyak Wajib Pajak (WP) yang belum membayar.
“Di wilayah Kecamatan Bojongsari, Serua punya target paling besar yaitu 70-80 persen. Hal ini dikarenakan faktor kepadatan penduduk, banyaknya perusahaan dan perumahan,” lanjutnya.
Dirinya menambahkan, pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat melalui ketua RT maupun RW agar yang belum melaksanakan kewajibannya untuk segera membayar. Sebab, jika pembayaran dilakukan setelah jatuh tempo, akan dikenakan denda.
“Banyak masyarakat yang terdampak Covid-19 sampai collaps dan akhirnya memilih untuk menunda membayar pajak. Hal itu menjadi salah satu kendala,” tutupnya.(mia)