DepokNews – Reses adalah kegiatan anggota DPRD di luar waktu sidang untuk berinteraksi dengan konstituennya. Tujuan reses adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, mengevaluasi, dan memantau pembangunan pemerintah di daerah pemilihan (Dapil), membangun kepercayaan konstituen di Dapilnya.
Reses dilakukan setiap masa sidang (4 bulan), dalam setahun ada tiga masa sidang, berarti sebanyak 3 kegiatan reses dalam setahun dan setiap masa sidang di setiap kegiatan reses ada empat titik kegiatan di Kota Depok. Kegiatan reses ini dianggarkan melalui APBD Depok, oleh karenanya dalam kegiatan reses, anggota DPRD dibantu oleh pendamping reses dari DPRD untuk memastikan tertib administrasi dan keuangan.
Pelantikan anggota DPRD kota Depok periode 2024-2029 dilakukan pada bulan September 2024 yang lalu. Kegiatan reses anggota DPRD Depok melalui pembahasan di Badan Musyawarah diagendakan mulai tanggal 11 hingga 14 November 2024 di Masa Sidang Pertama tahun 2024. Empat titik kegiatan reses Moh. Hafid Nasir adalah di Kelurahan Mampang, Depok Jaya, Rangkapan Jaya, dan Rangkapan Jaya Baru.
“Empat kegiatan reses di empat kelurahan tersebut ditetapkan melalui koordinasi dengan Ketua RW setempat,” jelas Hafid.
“Kegiatan reses dibuka oleh moderator dari warga setempat. Kemudian sebelum masuk agenda penyerapan aspirasi, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya, sambutan-sambutan dari Ketua RW, RT dan Tokoh setempat, lanjut dengan pemaparan materi reses oleh Anggota Dewan, dialog dan tanya jawab, dan ditutup dengan doa oleh tokoh agama setempat,” lanjut Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok ini.
“Karena jatah reses hanya ada 4 titik, biasanya saya mengagendakan tambahan reses menggunakan dana pribadi di dua kelurahan lainnya yaitu Depok dan Pancoran Mas. Waktu dan tempat menyusul karena tidak harus menyesuaikan dengan agenda yang dibuat di DPRD Depok,” sambung Hafid.
Moh. Hafid Nasir yang akrab disapa Bang Hafid, dalam paparan materi resesnya menyampaikan kepada peserta reses, yaitu program-program pemerintah yang perlu terus disosialisasikan agar warga semakin faham. Di bidang pendidikan disampaikan tentang program Kartu Depok Sejahtera (KDS), yaitu beasiswa pendidikan kepada warga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga anak-anak yang data orang tuanya terdaftar di DTKS, ketika anaknya tidak diterima di sekolah negeri, bisa didafarkan di sekolah swasta melalui program KDS beasiswa pendidikan, sehingga nanti akan ada subsidi dari pemerintah untuk uang masuk dan SPP.
Di bidang kesehatan ada program UHC di mana warga Kota Depok jika harus berobat dan dirawat di Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS, cukup menunjukkan E-KTP, sehingga mereka yang tidak punya Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa menggunakan pembiayaan BPJS PBI yang sudah di anggarkan Pemerintah Kota Depok. Bang Hafid juga menambahkan karena amanahnya sekarang di Komisi A, bagi warga yang ingin mengurus berkas kependudukan bisa menggunakan aplikasi online bernama “Silondo Bermula”, sehingga tidak harus ke kantor Disdukcapil, kecuali pembuatan E-KTP baru, karena harus ada perekaman data dan foto. Kemudian ada aplikasi online “Silacak Silondo”. Aplikasi ini memberikan informasi kepada setiap pemohon untuk cek status proses layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok.
Pada sesi dialog dan tanya jawab, warga diberikan kesempatan untuk mengusulkan aspirasi di bidang infrastruktur dan non infrastruktur. Hafid menyampaikan bahwa usulan perbaikan jalan, drainase, dan turab bisa diusulkan dalam bentuk surat permohonan ditujukan ke Walikota Depok, ditandatangani RT, RW, LPM dan Lurah. Isi surat permohonan meliputi nama dan volume jalan yang diusulkan untuk perbaikan, disertai dengan foto kondisi jalan, drainase dan turab. Di bidang non infrastruktur bisa diusulkan dalam bentuk proposal untuk bantuan hibah renovasi masjid atau musholla, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Posyandu, Taman Hydroponik, Revitalisasi lapangan olah raga, taman dan lain-lain.
Peserta reses ada yang mewakili pengurus koperasi yang sudah berjalan lebih dari tujuh tahun. Bang Hafid menanyakan apakah proses simpan pinjam berjalan lancar, dan berapa jumlah anggotanya. Ternyata koperasi tersebut termasuk koperasi sehat hanya belum memiliki akte notaris. Hafid menjanjikan untuk melakukan pendampingan untuk pembuatan akte notaris koperasi di salah satu notaris yang nanti akan diinformasikan kemudian. Termasuk ada lahan tidur yang tidak jelas secara penggunaan, karena belum ada surat dari pemilik lahan.
“In syaa Allah saya siap melakukan pendampingan untuk lahan tidur ini, sehingga ke depan bisa dimanfaatkan oleh warga sekitar untuk menjalankan program Pekarangan Pangan Lestari (P2L),” pungkas Hafid