Resmi 63 Kelurahan di Kota Depok Raih Predikat Kadarhum

DepokNews — Wali Kota Depok, Muhammad Idris membeberkan bahwa sebanyak 63 kelurahan yang ada di Kota Depok kini menyandang predikat Kelurahan Sadar Hukum (Kadarhum).

Bertambahnya 63 Kelurahan tersebut kata Idris setelah Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kelurahan Mampang serta Kelurahan Bojong Pondok Terong tahun ini mendapat predikat Kadarhum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, beberapa waktu lalu.

“Kadarhum itu memang setiap tahun ada pembinaan dan pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri dan juga narasumber dari Kemenkumham, lalu dilakukan penilaian. Kriterianya untuk per tahun bisa sampai tiga sampai empat bahkan sempai delapan kelurahan yang mendapatkan gelar Kadarhum, dan Alhamdulillah ini yang terakhir,” ujarnya.

Idris berharap predikat Kelurahan Sadar Hukum (Kadarhum) yang kini sudah dimiliki seluruh kelurahan tidak hanya menjadi simbol semata. Terpenting baginya, kelurahan yang sudah berpredikat Kadarhum harus mampu mempraktikannya.

“Harapan saya tidak hanya menjadi sesuatu yang simbol saja, simbolik sebagai kelurahan sadar hukum, tetapi mempraktikan atau implementasinya itu yang paling penting,” ujar Mohammad Idris di Balai Kota Depok. Senin (20/9/2021).

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Salviadona Tri Partita mengungkapkan, pihaknya akan tetap melakukan pembinaan kepada seluruh kelurahan.

Pembinaan yang dilakukan berupa evaluasi atas aspek-aspek yang menjadi penilai Kadarhum yang diatur melalui Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tahun 2017.

“Yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta akses demokrasi dan regulasi,” pungkasnya.