Menu

Dark Mode
Warga Senang Adanya Gerakan Pangan Murah yang Digelar Bapanas dan PWI Depok DPC PKS Cipayung Selenggarakan Musyawarah Ranting Serentak dan Tarhib Ramadhan 1446 H CIBER Goes to Garut: Petualangan Inspiratif UMKM Cilodong Menuju Puncak Kesuksesan Lima Santri Ma’had Al-Qur’an Fityanul Ulum Cinere Akan dikirim Safari Dakwah ke Batam DPRa PKS Sawangan Lama, Sawangan Baru, Pasir Putih dan Bedahan Gelar Musyawarah Ranting Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

Metro Depok

Resmi Diperdakan, SKD Sampai Perda Pendidikan

badge-check

DepokNews– Dalam Perda Sistem Kesehatan Daerah (SKD) yang telah diresmikan ada pasal mengenai rumah sakit swasta dan negeri di Kota Depok wajib kerjasama dengan BPJS. Hal tersebut dipaparkan oleh Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Alo. Menurutnya, dengan adanya pasal itu berguna dalam memberikan kemudahan bagi warga tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal

“Terkait dengan pembiayaan rumah sakit kelas tiga bahwa nantinya dibiayai oleh APBD. Dengan begitu, peserta BPJS yang kelas tiga nantinya bisa dicover oleh SKD. Namun begitu, kondisi dan teknis dilapangan akan dikaji terlebih dahulu,” ungkapnya, Jumat (22/9/2017).

Setelah Perda ini diundangkan, maka wajib untuk mengundang stakeholder termasuk rumah sakit yang ada di Depok terkait dengan teknisnya. Tentunya harus ada verifikasi,red.

“Namanya peraturan tentu ada sanksi bagi yang tidak menjalani peraturan itu. Mudah-mudahan dengan adanya perda ini rumah sakit dapat mengikuti apa yang sudah diatur oleh pemerintah daerah,” sambung Hendrik.

Sementara itu, adapun Perda pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang telah disahkan. Ketua DPRD ini kembali mengungkapkan bahwa perda itu juga untuk mengusulkan tentang pendidikan keagamaan. Jadi hal ini diusungkan agar nantinya mendapatkan lebih khusus lagi dari pemerintah.

“Mungkin, selama ini yang berbasis keagamaan seperti madrasah memang menjadi kewenangan dari Kemenag. Tetapi tidak ada salahnya Pemerintah Kota Depok sebagai orang tua dari warga Kota Depok memberikan perhatian dalam bentuk hibah atau lainnya,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Hadiri Workshop Kebangsaan di Depok

19 January 2025 - 17:56 WIB

Hadiri Milad Komunitas Sahabat Amanina, Iin Nur Fatinah Ingatkan Pentingnya Kejujuran

18 January 2025 - 17:41 WIB

Trending on Metro Depok