Resmi PSBB Depok, Bogor dan Bekasi Diperpanjang Selama 14 Hari

DepokNews–Pengajuan surat perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Wali Kota Depok akhirnya disetujui oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020 tanggal 28 April 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi.

“Dengan ini disampaikan perpanjangan PSBB selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 29 April 2020 sampai dengan tanggal 12 Mei 2020″ujar Wali Kota Depok, Muhammad Idris. Selasa (28/4/2020).

Berkenaan dengan evaluasi jumlah kasus pada PSBB pertama, yang dilaksanakan sejak tanggal 15 April 2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020, disampaikan infromasi bahwa selama PSBB terjadi peningkatan kasus konfirmasi rata-rata 8-9 orang/hari dibandingkan sebelum PSBB rata-rata 6-7orang/hari.

“Peningkatan kasus konfirmasi terjadi karena telah dilaksanakan Rapid
Diagnostic Test (RDT) dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Swab PCR, serta terdapat penambahan kasus konfirmasi dari PDP yang hasil Swab PCR nya positif,”ujarnya.

Selanjutnya untuk penambahan rata-rata jumlah OTG, ODP dan PDP per hari lebih sedikit selama PSBB dibandingkan dengan sebelum PSBB. Untuk penambahan OTG rata-rata 22-23
orang/hari selama PSBB dibandingkan sebelum PSBB rata-rata 48-49 orang/hari.

” Penambahan ODP rata-rata 32-33 orang/hari selama PSBB dibandingkan sebelum PSBB rata-rata 83-84 orang/hari dan penambahan PDP rata-rata 26-27 orang/hari selama PSBB dibandingkan
sebelum PSBB rata-rata 27-28 orang/hari. Hal ini dikarenakan adanya tren perbaikan di dalam penemuan dan penanganan kasus OTG, ODP dan PDP di masyarakat,” ujar Idris.

Di samping itu Idris mengaku sudah muncul kesadaran warga dalam menghadapi Wabah COVID-19. Namun meski demikian pihaknya tetap harus
waspada dengan kemungkinan lonjakan kasus.

“Sehingga kita harus konsisten menjalankan protokol PSBB pada tahap kedua yang akan dilaksanakan mulai 29 April 2020 sampai dengan 12 Mei 2020 agar penularan COVID-19 dapat dihentikan,”pungkasnya.