Menu

Dark Mode
Dari Kaki Lima ke Kafe Modern: Kisah Sukses Peremajaan Warung Ayam Bakar Solo “PENERAPAN TEKNOLOGI UNTUK AKTIVITAS PENJUALAN KELOMPOK USAHA “SEEOWRENS” DI KOTA DEPOK Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Hadroh Kepada Majelis Taklim di Cimanggis Tim Abdimas Universitas Gunadarma – Memberikan Penyuluhan Edukasi Mengenai “Pubertas” Hadiri Pelatihan Manajemen Masjid, Hj. Iin Nur Fatinah : Jadikan Tempat Ibadah Ramah Untuk Anak PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM”

Nasional

Rikwanto Tegaskan Pemilik Situs nikahsirri.com Ditetapkan Sebagai Tesangka

badge-check


					Brigjen Pol Rikwanto (Istimewa) Perbesar

Brigjen Pol Rikwanto (Istimewa)

DepokNews- Dalam kasus prostitusi terselubung melalui situs nikahsirri.com, pemilik situs Aris Wahyudi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rikwanto, saat di Polresta Depok, Selasa (26/9).
“Saat ini tersangka satu orang. Nanti kita akan kembangkan lagi,” katanya.
Rikwanto melanjutkan, tersangka dijerat pasal berlapis. Antara lain UU Pornografi, UU ITE dan diduga juga melanggar UU Perlindungan Anak. Saat ini Aris sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami kasusnya.
“Ini memang terbukti telah melanggar beberapa pasal dalam UU tersebut. Aris sudah jadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Saat ini, situs yang dibuat Aris pun sudah ditutup kontennya oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika Reublik Indonesia. Sehingga diharapkan sudah tidak ada lagi yang mendaftar dan bergabung di situs yang mengandung unsur pornografi tersebut.
“Dari Kominfo sudah menutup situsnya. Diharapkan tidak ada lagi yang mendaftar baik sebagai klien maupun mitra,” tukasnya.
Dari hasil penyelidikan penyidik, jumlah yang terdaftar di situs ini mencapai ratusan baik itu sebagai mitra maupun klien. Rikwanto menegaskan jika hal ini dibiarkan maka akan terjadi transaksi yang menjurus pada prostitusi.
“Dari pendapat beberapa ulama memang ini terkesan prostitusi terselubung. Mencoba seolah menjadi mediator untuk mempertemukan pihak-pihak yang mempunyai keinginan bersama,” paparnya.
Terkait apakah ada unsur perdagangan manusia dalam kasus ini, Rikwanto mengaku masih mendalaminya. Termasuk mendalami perihal UU Perlindungan Anak.
“Sedang didalami soal itu,” katanya.
Menanggapi pernyataan istri Aris perihal tersangka mengalami gangguan jiwa, Rikwanto menegaskan dari hasil interaksi penyidik dengan tersangka dapat disimpulkan bahwa Aris tidak menunjukkan tanda-tanda mengalami gangguan jiwa. Namun berdasarkan pengakuan istrinya, Aris mengalami gangguan jiwa setelah gagal dalam bursa pilkada di Banyumas.
“Benar atau tidaknya nanti penyidik yang akan mempelajari. Kalau memang diperlukan observasi ke rumah sakit kita akan lakukan walaupun tanda-tanda tersebut belum ditemukan,” pungkasnya.(mia)
Facebook Comments Box

Read More

Diskusi Publik GEMA JASKITA “Menuju Demokrasi yang Bersih dan Bermartabat”

12 February 2024 - 07:34 WIB

Pimpinan BAZNAS RI Dorong Optimalisasi OPZ Melalui SIMBA, Disampaikan Dalam Islamic Philanthropy Outlook 2024

4 January 2024 - 12:20 WIB

Kolaborasi Simpul Relawan Anies Kota Depok, Adakan Bimtek Saksi TPS & Sosialisasi Aplikasi Hitung Cepat

23 October 2023 - 09:46 WIB

Pemimpin PKS Lepas Keberangkatan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies-Muhaimin

20 October 2023 - 14:42 WIB

Nur Azizah Tamhid Prihatin Terhadap Degradasi Moral Bangsa Akibat Propaganda LGBT dan Pergaulan Bebas

16 October 2023 - 08:48 WIB

Trending on Headline