DepokNews – Upaya jajaran Satpol PP Kecamatan Limo melaksanakan penertiban spanduk liar di seputar jalan raya mendapat sambutan positif dari warga dan para pengguna jalan. Pasalnya rutinitas anggota Satpol PP membersihkan spanduk liar, baliho dan umbul umbul di sepanjang jalan raya sangat berdampak terhadap meningkatnya kebersihan area sekitar.
Irfan Baihaqi (29), Warga H Katim, Kelurahan Meruyung mengatakan membersihkan area jalan dari spanduk liar membuat lingkungan terlihat lebih bersih. Sebagai warga, dirinya sangat mengapresiasi jajaran Satpol PP Kecamatan Limo yang begitu rajin membersihkan berbagai jenis alat peraga promosi produk di Kecamatan Limo.
“Sekarang saya jarang melihat ada spanduk melintang di atas bidang jalan. Begitu juga dengan umbul-umbul yang biasanya banyak terpasang di atas trotoar. Ini merupakan dampak positif dari rutinitas petugas yang setiap hari melakukan razia spanduk liar di Jalan Raya Limo. Saya apresiasi bagus sebab lingkungan jadi lebih bersih,” katanya, Senin (24/01/22).
Sementara itu, Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum (Tramtibum) Kecamatan Limo Samsuri mengatakan, setiap hari pihaknya berkeliling ke empat jalur ruas jalan raya di Kecamatan Limo. Mereka dengan sabar menyisir dan menertibkan alat peraga promosi yang biasa ditemukan pada kawasan seputar jalan raya.
“Hampir tiap hari kami keliling di seluruh jalan raya di Limo untuk membersihkan spanduk liar, baliho, pamflet dan jenis alat peraga promosi produk yang tidak berizin dan melanggar aturan penempatan,” kata Samsuri.
Dia menambahkan, dari empat jalur ruas jalan raya di wilayahnya, Jalan Raya Meruyung dan Jalan Raya Limo merupakan kawasan paling banyak pelanggaran penempatan alat peraga promosi produk. Misalnya dengan memasang spanduk secara melintang di atas bidang jalan, menempelkan pamflet di pohon dan tiang listrik. Serta pagar bangunan umum serta memasang umbul umbul di bahu jalan.
“Alhamdulillah aksi rutin penertiban di jalan raya ini sangat mengurangi jumlah pelanggaran pemasangan alat peraga promosi yang biasa membuat kumuh kawasan seputar jalan raya. Kami akan terus melakukan penertiban bagi alat peraga promosi produk yang tidak berizin dan melanggar ketentuan penempatan,” tutupnya.
Sumber: depok.go.id