DepokNews–Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok kembali menyepakati terkait belum diizinkannya layanan transportasi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP ) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari luar Jakarta Bogor Tanggerang Bekasi (Jabotabek) di Terminal Jatijajar.
” Begitu jug layanan ojek online untuk mengangkut penumpang, belum diperkenankan selama masa PSBB Proporsional di Kota Depok,”ujar Wali Kota Depok, Muhammad Idris. Senen (15/6/2020).
Selain membahas pembukaan mal,
Adapun terkait kegiatan keagamaan, lanjut Mohammad Idris, aktivitas ibadah di luar yang bersifat wajib, akan dipertimbangkan untuk dapat dilaksanakan atau dibuka pada 23 Juni. Dengan jumlah jemaah atau peserta sebanyak 10 orang.
“Dengan catatan setelah memperhatikan hasil evaluasi PSBB Proporsional pada satu kali periode masa inkubasi (14 hari) yaitu pada tanggal 18 Juni 2020,” ujarnya.
Sementara itu pembukaan pasar modern atau mal akan dibuka kembali mulai hari selasa tanggal 16 Juni. Namun demikian, agar bisa beroperasional kembali, pengelola mal diminta dapat memenuhi beberapa ketentuan baru.
“Mal dibuka dengan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen. Selain itu, pihak pengelola diwajibkan membuat pakta integritas mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional,”Katanya.
Akan tetapi lanjut Idris beberapa tempat di mall yang belum boleh dibuka, seperti pusat kebugaran, bioskop, karaoke, spa/pijat/refleksi, tempat bermain dan kegiatan anak, dentist, dan salon.
“Jika melanggar atau terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan protokol kesehatan, maka siap untuk dilakukan penutupan kembali,” pungkasnya.