Menu

Dark Mode
Kegiatan Scoring Panahan untuk Pemula oleh ASA Archery Indonesia Ketua Fraksi PKS DPRD Depok Hafid Nasir: Janji Politik Imam Ririn Adalah Terbangunnya Depok Eco Park di Pancoran Mas Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa PWI Depok Gelar Konferensi Kerja 2024, Tekad Tingkatkan Kinerja di 2025 Para Advokat Kota Depok Deklarasi Dukung Imam-Ririn untuk Pilkada Depok 2024 Survei Voxpol: Imam-Ririn Unggul dengan Elektabilitas 51,7 Persen di Pilkada Depok 2024

Metro Depok

Saat Ini Pemkot Depok Belum Izinkan AKDP,AKAP, dan Ojek Online Angkut Penumpang

badge-check


					Saat Ini Pemkot Depok Belum Izinkan AKDP,AKAP, dan Ojek Online Angkut Penumpang Perbesar

DepokNews–Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok kembali menyepakati terkait belum diizinkannya layanan transportasi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP ) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari luar Jakarta Bogor Tanggerang Bekasi (Jabotabek) di Terminal Jatijajar.

” Begitu jug layanan ojek online untuk mengangkut penumpang, belum diperkenankan selama masa PSBB Proporsional di Kota Depok,”ujar Wali Kota Depok, Muhammad Idris. Senen (15/6/2020).

Selain membahas pembukaan mal,
Adapun terkait kegiatan keagamaan, lanjut Mohammad Idris, aktivitas ibadah di luar yang bersifat wajib, akan dipertimbangkan untuk dapat dilaksanakan atau dibuka pada 23 Juni. Dengan jumlah jemaah atau peserta sebanyak 10 orang.

“Dengan catatan setelah memperhatikan hasil evaluasi PSBB Proporsional pada satu kali periode masa inkubasi (14 hari) yaitu pada tanggal 18 Juni 2020,” ujarnya.

Sementara itu pembukaan pasar modern atau mal akan dibuka kembali mulai hari selasa tanggal 16 Juni. Namun demikian, agar bisa beroperasional kembali, pengelola mal diminta dapat memenuhi beberapa ketentuan baru.

“Mal dibuka dengan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen. Selain itu, pihak pengelola diwajibkan membuat pakta integritas mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional,”Katanya.

Akan tetapi lanjut Idris beberapa tempat di mall yang belum boleh dibuka, seperti pusat kebugaran, bioskop, karaoke, spa/pijat/refleksi, tempat bermain dan kegiatan anak, dentist, dan salon.

“Jika melanggar atau terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan protokol kesehatan, maka siap untuk dilakukan penutupan kembali,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Read More

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Undangan Maulid Nabi Yayasan Marzuki Hasanah

3 November 2024 - 10:52 WIB

Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 Desa Wisata di Harjamukti

29 October 2024 - 10:41 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Fasilitas Pesantren di Cisalak Depok

21 October 2024 - 12:42 WIB

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Trending on Headline