Menu

Dark Mode
Hadir Kampanye, Imam Budi Hartono Sapa Ratusan Warga Tanah Baru Depok Dukungan untuk Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq Makin Mengalir Deras Mancing Bareng Relawan D’Bar: Inisiatif Kreatif untuk Gaet Dukungan Warga Duren Mekar kepada Imam Budi Hartono – Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok Dukungan Kaum Muda untuk Imam Budi Hartono di Hari Sumpah Pemuda: Deklarasi dan Diskusi Inspiratif di Pilkada Depok 2024 KH Mohammad Idris Tegaskan Dukungan untuk Imam Budi Hartono di Pilkada Depok 2024 CIBER Gelar Kopdar “Go Digital Go Global”, Dorong UMKM Cilodong Menuju Pasar Internasional

Metro Depok

Saat Ini Pemkot Depok Belum Izinkan AKDP,AKAP, dan Ojek Online Angkut Penumpang

badge-check


					Saat Ini Pemkot Depok Belum Izinkan AKDP,AKAP, dan Ojek Online Angkut Penumpang Perbesar

DepokNews–Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok kembali menyepakati terkait belum diizinkannya layanan transportasi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP ) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari luar Jakarta Bogor Tanggerang Bekasi (Jabotabek) di Terminal Jatijajar.

” Begitu jug layanan ojek online untuk mengangkut penumpang, belum diperkenankan selama masa PSBB Proporsional di Kota Depok,”ujar Wali Kota Depok, Muhammad Idris. Senen (15/6/2020).

Selain membahas pembukaan mal,
Adapun terkait kegiatan keagamaan, lanjut Mohammad Idris, aktivitas ibadah di luar yang bersifat wajib, akan dipertimbangkan untuk dapat dilaksanakan atau dibuka pada 23 Juni. Dengan jumlah jemaah atau peserta sebanyak 10 orang.

“Dengan catatan setelah memperhatikan hasil evaluasi PSBB Proporsional pada satu kali periode masa inkubasi (14 hari) yaitu pada tanggal 18 Juni 2020,” ujarnya.

Sementara itu pembukaan pasar modern atau mal akan dibuka kembali mulai hari selasa tanggal 16 Juni. Namun demikian, agar bisa beroperasional kembali, pengelola mal diminta dapat memenuhi beberapa ketentuan baru.

“Mal dibuka dengan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen. Selain itu, pihak pengelola diwajibkan membuat pakta integritas mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional,”Katanya.

Akan tetapi lanjut Idris beberapa tempat di mall yang belum boleh dibuka, seperti pusat kebugaran, bioskop, karaoke, spa/pijat/refleksi, tempat bermain dan kegiatan anak, dentist, dan salon.

“Jika melanggar atau terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan protokol kesehatan, maka siap untuk dilakukan penutupan kembali,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Fasilitas Pesantren di Cisalak Depok

21 October 2024 - 12:42 WIB

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Resmikan Renovasi Gedung SDN Sukatani 4

31 August 2024 - 11:33 WIB

Diikuti Ratusan Penegak dan Pandega, Raimuna Kota Depok Ajang Silaturahmi

27 August 2024 - 11:16 WIB

Wakil Wali Kota Depok : Perayaan Agustusan, Ungkapan Syukur Masyarakat atas Kemerdekaan Indonesia

26 August 2024 - 10:57 WIB

Trending on Metro Depok