DepokNews- Pelaku pelecehan wanita dengan modus meremas payudara sudah ditangkap pihak kepolisian. Pelaku I (29) mengaku hanya iseng dan spontan melakukan tindakan senonoh tersebut. Tertangkap nya I merupakan angin segar namun tidak serta merta menghapuskan kejahatan seksual yang kerap menghantui wanita.
Menurut Ketua Bidang Perempuan dan Anak PDI Perjuangan Kota Depok, Sahat Farida Berlian, mengatakan peremasan payudara oleh pria pengendara motor kepada perempuan pejalan kaki, menambah daftar ketidakamanan dan ketidaknyamanan kota Depok.
“Pelaku yang sudah dilaporkan ke kepolisian hanya dikenai pasal dugaan merusak kesopanan di muka umum. Kenapa hanya memasukan pasal merusak kesopanan di muka umum. Apa yang dialami korban jelas penyerangan fisik,” ungkap Sahat, Rabu (17/1/2018).
Menurutnya seharusnya pelaku bisa dijerat dengan pasal 352 KUHP. Meski dianggap ringan, namun penyerangan ini termasuk dalam kekerasan fisik yang khas menimpa perempuan.
“Tubuh perempuan bukan mainan, seenaknya saja main remas-remas. Luka akibat peremasan bisa saja tidak terlihat, tapi bagaimana dengan trauma yang dialami korban. Takut berjalan atau keluar sendirian. Bisa juga hal ini menimbulkan ketakutan pada perempuan-perempuan lain,” paparnya.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Depok itu menambahkan ) fungsi P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Ini PR besar buat kita semua, khususnya Pemkot. Untuk melakukan edukasi pada masyarakat dan juga perlindungan pada korban, khususnya perempuan,” tambahnya.
Dirinya menyatakan siap membantu korban yang mengalami pelecehan seksual. “Saya siap memberikan pendampingan kepada korban jika ingin mendapatkan keadilan,” tutupnya.
Sebelumnya I (29) ditangkap Polresta Depok pada Senin malam (15/1) usai aksinya viral di media sosial. Ketika itu I melakukan pelecehan dengan meremas payudara seorang wanita di Jalan Kuningan Beji. Pelaku sendiri mengaku sempat panik dan ketakutan lantaran aksinya tersebut sudah tersebar. Dia pun memutuskan membakar jaket yang digunakan ketika beraksi. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 281 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.(mia)
Facebook Comments Box