Satpol PP Berikan Ultimatum PKL dan Bangunan Liar di Jalan Raya Bogor

DepokNews– Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok mengultimatum kepada 17 lapak pedagang kaki lima (PKL) dan 20 bangunan liar (bangli) di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya.

Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto pada Senin (4/6) mengatakan artinya ada waktu sampai Senin besok, bagi mereka untuk membongkar sendiri bangunannya.

bahwa surat perintah bongkar dalam waktu 3X24 Jam sudah dilayangkan pihaknya ke seluruh pemilik lapak PKL dan bangli yang ad di sana

“Jika tidak, maka Selasa kami lakukan bongkar paksa terhadap 17 lapakPKL dan 20 bangli di sana” katanya.

Menuru Yayan, surat perintah pembongkaran dilayangkan karena para pemilik lapak PKL dan bangli membuat bangunan dan berjualan bukan di lahan mereka.

keberadaan mereka membuat kumuh dan merusak estetika kota.

Sehingga mereka dianggap melanggar Perda Depok tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum (tibum).

Sebelumnya tambah Yayan, pemilik lapak PKL dan bangli di sana sudah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali.

Tapi mereka masih membuka lapak di sana.