Satpol PP Depok Kumpulkan Denda Pelanggar Masker Sebesar 37 Juta

DepokNews- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, salah satunya dengan melakukan penertiban protokol kesehatan.

Hingga akhir tahun 2020, sebanyak 16.038 pelanggar masker berhasil ditertibkan, dan mengumpulkan denda sebesar Rp 37.150.000.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pelanggar yang ditertibkan berdasarkan data sasaran kegiatan di April – Desember 2020. Pelanggar dikenakan sanksi sosial, teguran lisan maupun tulisan, hingga denda administratif.

“Kami berhasil mengumpulkan denda dari pelanggar masker di tahun 2020,” tuturnya, Rabu (06/01/21).

Dikatakannya, selama pandemi Covid-19 pihaknya gencar melakukan operasi Gerakan Depok Bermasker. Gerakan tersebut menyasar tempat umum, pasar swalayan, hingga pemukiman warga.

Lienda menuturkan, sanksi yang diberikan tersebut berdasarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, pelanggar dikenakan sanksi sosial atau denda senilai Rp 50 ribu.

“Sanksi kami berikan sebagai efek jera pelanggar agar mematuhi protokol kesehatan yang berlaku,” tandasnya.(Mia)