Satpol PP Depok Lakukan Pengawasan Dagangan Rokok Toko Ritel

DepokNews- Sebagai upaya menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Perda Nomor 03 Tahun 2004 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengadakan pengawasan terhadap penerapan KTR ke sejumlah toko ritel.

Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kota depok, Taufiqurrahman berkata bahwa pihaknya melakukan pengawasan terhadap display rokok toko ritel dan mini market. Ia juga mengatakan pengawasan hari ini dilakukan di dua Kecamatan, yaitu Cipayung dan Tapos.

“Hari ini pengawasan dilakukan di Cipayung dan Tapos. Masing-masing kecamatan target sasarannya 50 tempat penjualan rokok seperti mini market, toko ritel, agen rokok, dan warung,” jelasnya.

Taufiq juga menambahkan, dalam pengawasan tersebut pihaknya akan melakukan pencopotan jika ada toko yang kedapatan memsang iklan, serta mengingatkan toko untuk menutup display dengan tirai.

“Jika kedapatan ada iklan rokok di salah satu toko, makan kan diturunkan. Lalu kami juga mengingatkan untuk menutup display rokok dengan tirai non-transparan,” tuturnya.