Satpol PP Kota Depok Tegaskan Sanksi Bagi Warga yang Bakar Sampah Sembarangan

DepokNews- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok telah mengonfirmasi bahwa mereka akan memberikan sanksi kepada warga yang terbukti membakar sampah sembarangan. Keputusan ini diambil untuk menjaga lingkungan hidup dan kualitas udara di Kota Depok dari dampak merusak.

Kepala Satpol PP Kota Depok, M Thamrin, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan daerah kepada warga yang terlibat dalam pembakaran sampah sembarangan.
“Kalau berdasarkan Perda tersebut ada sanksinya bagi yang bakar sampah sembarangan,” ungkap M Thamrin belum lama ini.
Meskipun demikian, M Thamrin juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, Satpol PP Kota Depok belum menemukan warga yang dapat diberi sanksi karena membakar sampah sembarangan.
“Tapi kebanyakan yang kita temukan di lapangan sesuai tahapan awal penerapan sanksi kita hanya memberikan teguran,” tambahnya.
M Thamrin mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan tetangga yang terlibat dalam pembakaran sampah sembarangan. Tindakan tersebut melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur teknis pengelolaan sampah.

“Saya mengimbau kepada seluruh warga Depok untuk tidak membakar sampah sembarangan, karena hal itu melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang melarang setiap orang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah,” ujar M Thamrin.

M Thamrin menekankan bahwa pembakaran sampah sembarangan berpotensi merusak lingkungan dan mencemari udara. Oleh karena itu, Satpol PP Kota Depok telah membuka layanan aduan yang dapat diakses melalui berbagai kanal.

“Oleh sebab itu apabila terdapat tetangga ataupun masyarakat yang mohon laporkan ke kami,” tegas M Thamrin.
Pihaknya juga mencatat bahwa sebagian warga Kota Depok terkadang memilih cara instan dengan membakar sampah sembarangan sebagai upaya mengurangi volume sampah di lingkungan mereka. Namun, tindakan ini malah membawa dampak negatif seperti gangguan kesehatan dan kerusakan lingkungan.

“Pembakaran sampah sembarangan sangat berpotensi memicu terjadinya kebakaran yang tentunya akan menimbulkan kerugian harta benda bahkan korban jiwa,” pungkas M Thamrin.

Dengan langkah tegas dari Satpol PP Kota Depok dan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran, diharapkan lingkungan kota ini dapat terjaga dengan lebih baik dan kualitas hidup masyarakat semakin ditingkatkan.