Menu

Dark Mode
Yayasan Khadimul Ummah Madani Berbagi 200 Paket Makanan Berbuka Puasa di Kecamatan Cipayung IKAL Peduli: Kegiatan Ramadhan Berkah untuk Panti Tuna Ganda Cimanggis Semarakkan Ramadhan, Remaja Masjd Al Munawwaroh Selenggarakan Lomba Mewarnai Anak-Anak IKADI Depok Bagikan 100 Kacamata Gratis di Masjid Baitul Ma’mur Yayasan Khadimul Ummah Madani Bagikan 200 Kacamata Gratis untuk Masyarakat BRI Lebak Bulus Berbagi Jumat Berkah dengan Anak Yatim dan Duafa

Headline

Satpol PP Memanggil Pengembang Dua Perumahan Bermasalah

badge-check


					Satpol PP Memanggil Pengembang Dua Perumahan Bermasalah Perbesar

Depoknews.id, Depok – Kabid Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pengamanan Pengawalan Satpol PP Kota Depok, Diki Erwin, mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil dua pengembang perumahan yang berada di Pancoran Mas.

“Pemanggilan untuk klarifikasi sejauh mana perizinan yang mereka telah proses. Jadi kita minta pengembang membawa surat-surat dalam proses perizinannya saat pemanggilan,” kata Diki, yang dikutip dari Warta Kota, Rabu (18/1).

Dirinya mengatakan dua proyek tersebut sebelumnya dihentikan paksa oleh petugas lantaran tidak memiliki izin. Dua perumahan itu adalah Perumahan Mutiara di Cagar Alam, dan perumahan di Rangkapan Jaya.

Keduanya berada di Kecamatan Pancoran Mas, Depok dan memiliki puluhan unit perumahan.
Menurutnya hasil klarifikasi perizinan dari pemanggilan kedua pengembang itu nantinya akan ditembuskan kembali ke Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok, untuk diproses lebih lanjut. “Sebab fungsi pengawasan ada di Dinas Rumkim,” katanya.

Diki menuturkan penghentian kegiatan pembangunan itu dilakukan pihaknya setelah berkordinasi dengan pihak atau dinas terkait lainnya.

Dari kordinasi dipastikan bahwa pembangunan proyek kedua perumahan tersebut belum memiliki perizinan atau IMB (izin mendirikan bangunan) serta masih dalam prose pengurusan.
“Karenanya, kita hentikan kegiatan pembangunan dua perumahan itu pada Senin dan Selasa kemarin,” kata Diki.

Diki juga menambahkan, penghentian kegiatan pembangunan dilakukan sementara, sambil menunggu pihak developer mengurus proses surat-surat perizinannya.

Facebook Comments Box

Read More

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Hadiri Workshop Kebangsaan di Depok

19 January 2025 - 17:56 WIB

Trending on Metro Depok