Menu

Dark Mode
Dari Kaki Lima ke Kafe Modern: Kisah Sukses Peremajaan Warung Ayam Bakar Solo “PENERAPAN TEKNOLOGI UNTUK AKTIVITAS PENJUALAN KELOMPOK USAHA “SEEOWRENS” DI KOTA DEPOK Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Hadroh Kepada Majelis Taklim di Cimanggis Tim Abdimas Universitas Gunadarma – Memberikan Penyuluhan Edukasi Mengenai “Pubertas” Hadiri Pelatihan Manajemen Masjid, Hj. Iin Nur Fatinah : Jadikan Tempat Ibadah Ramah Untuk Anak PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM”

Metro Depok

Satpol PP Razia Penjual Miras di Terminal Depok

badge-check


					Petugas Pol PP saat melakukan razia miras di salah satu warung di Terminal Depok Perbesar

Petugas Pol PP saat melakukan razia miras di salah satu warung di Terminal Depok

DepokNews—Warung yang berada di terminal terpadu Kota Depok Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas masih menjual minuman berakholol atau miras secara terang-terangan.

Melihat penjualan miras, aparat Satpol PP Kota Depok melakukan razia terhadap penjual miras di sekitar area Terminal Terpadu di Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas.

Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto menjelaskan, dalam razia di area terminal Depok pihaknya berhasil menyita sebanyak 30 botol miras pabrikan ilegal dari sejumlah pedagang di dalam Terminal Depok.

Yayan mengatakan bahwa para pedagang di Terminal Kota Depok tak juga jera menjual meski sering dirazia dan disita.

Sebab dalam sebulan ini paling tidak sudah yang ketiga kalinya pedagang miras di Terminal Depok dirazia petugas baik Satpol PP Depok dan polisi.

“Kita dapati 30 botol miras pabrikan dari beberapa pedagang di Terminal Depok. Memang tidak banyak, tapi ini membuktikan pedagang miras di sana tidak pernah kapok dan tetap saja masih membandel”katanya.

Dia mengatakan dalam Perda Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol disebutkan bahwa penjualan miras di ruang publik termasuk terminal dibatasi dan dilarang apalagi secara ilegal.

Bahkan dalam Perda tersebut juga disebutkan penjualnya diancam denda maksimal Rp 50 Juta dan atau hukuman kurungan maksimal tiga bulan.

“Kami pihak Satpol PP akan terus melakukan razia terhadap peredaran minuman berakholol”katanya.

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Hadroh Kepada Majelis Taklim di Cimanggis

16 January 2025 - 10:25 WIB

Optimalisasi Potensi Alam, Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Desa Wisata

14 January 2025 - 10:28 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Pelatihan Khatib dan Tahsin Al-Quran

13 January 2025 - 10:15 WIB

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Trending on Metro Depok