Satpol PP Razia Penjual Miras di Terminal Depok

DepokNews—Warung yang berada di terminal terpadu Kota Depok Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas masih menjual minuman berakholol atau miras secara terang-terangan.

Melihat penjualan miras, aparat Satpol PP Kota Depok melakukan razia terhadap penjual miras di sekitar area Terminal Terpadu di Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas.

Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto menjelaskan, dalam razia di area terminal Depok pihaknya berhasil menyita sebanyak 30 botol miras pabrikan ilegal dari sejumlah pedagang di dalam Terminal Depok.

Yayan mengatakan bahwa para pedagang di Terminal Kota Depok tak juga jera menjual meski sering dirazia dan disita.

Sebab dalam sebulan ini paling tidak sudah yang ketiga kalinya pedagang miras di Terminal Depok dirazia petugas baik Satpol PP Depok dan polisi.

“Kita dapati 30 botol miras pabrikan dari beberapa pedagang di Terminal Depok. Memang tidak banyak, tapi ini membuktikan pedagang miras di sana tidak pernah kapok dan tetap saja masih membandel”katanya.

Dia mengatakan dalam Perda Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol disebutkan bahwa penjualan miras di ruang publik termasuk terminal dibatasi dan dilarang apalagi secara ilegal.

Bahkan dalam Perda tersebut juga disebutkan penjualnya diancam denda maksimal Rp 50 Juta dan atau hukuman kurungan maksimal tiga bulan.

“Kami pihak Satpol PP akan terus melakukan razia terhadap peredaran minuman berakholol”katanya.