Satpol PP Kota Depok Terus Intes Patroli dan Tindak Pelanggar Protokoler Kesehatan

DepokNews–SatpolPP Kota Depok terus melakukan patroli penegakan protokol kesehatan salah satunya digelar di Jalan Akses Universitas Indonesia (UI). Selain melakuka patroli petuga personel SatpolPP juga memberikan edukasi dan penertiban bagi pengendara yang tidak bermasker

Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan kegiatan patroli tersebut pihaknya juga memberian sanksi kepada para pelanggar. Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 37 Tahun 2020. Selain itu, diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020. 

“Dalam operasi gabungan bersama DKI Jakarta dan Pemprov Jabar ini, selain memberikan edukasi protokol dengan cara yang persuasif. Kami juga menerapkan sanksi administrasi bagi para pelanggar,” ujarnya. Sabtu (5/9/2020).

Lienda menambahkan, untuk di titik Akses UI sendiri, personel yang berjaga sekitar 50 orang. Di lokasi cek poin ini juga, ada dari petugas Bank Jabar Banten (BJB). 

“Pelaksanaan operasi gabungan digelar dengan mematuhi aturan protokol yang ketat, seperti bermasker dan menyediakan hand sanitizer,” sambungnya.

Lebih lanjut, Lienda menambahkan, dikarenakan termasuk wilayah perbatasan, apabila pelanggar dari arah Jakarta masuk ke wilayah Depok, maka dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku di Kota Depok. 

“Begitupun pelanggar yang kena di wilayah Jaksel, maka aturan yang dipakai adalah Pergub DKI,” tutupnya.