Depoknews.id, Depok – Satreskrim Polsek Sawangan berhasil mengungkap sindikat pemalsu akte jual beli untuk sebidang tanah di Sawangan. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
M alias Rahmad (46), seorang wiraswasta, warga pengasinan, Sawangan Kota Depok, dicokok petugas pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sawangan Iptu Darminto pada Sabtu (28/1/2017) sore, di kediaman pelaku. Ia menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan pemalsuan surat akte jual beli palsu.
Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho, mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban Nurokhman,49, guru, warga Jalan Panti Asuhan RT.02/11, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang. Ia membeli sebidang tanah dari pelaku seluas 890 m2 di Kelurahan Duren Seribu, RT.01/04, Bojongsari, Depok seharga Rp150 juta.
“Terungkap kejahatan pelaku saat korban hendak akan membuat sertifikat tanah ke kelurahan setempat, ternyata surat akte jual beli tanah dari pelaku palsu,”ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (29/1/2017) pagi.
Mantan Kanit Pam Obvit Polda Metro Jaya ini mengungkapkan pelaku berhasil menyakinkan korban dengan langsung survey ke lokasi tanah yang akan dijual dan menyakinkan kepada korban bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
“Korban membayar ke pelaku dengan uang tunai Rp140 juta ditambah motor Honda Beat,”tambahnya.
Perwira jebolan Akpol angkatan 2003 ini mengimbau masyarakat dalam membeli tanah diharapkan untuk lebih teliti dan mengecek seluruh keaslian surat-surat yang ada ke kantor kelurahan maupun kecamatan setempat.
“Mudahnya percaya kepada orang yang menawarkan tanah, tanpa diperiksa keaslian surat-surat tanah itu ke dinas terkait salah satu faktor modus tipu gelap banyak terjadi di Depok khususnya Bojongsari,”tutupnya.
“Barang bukti yang kita sita berupa kwitansi pembayaran tanah dan surat akte jual beli palsu. Selain itu pelaku dikenakan pasal 378 yo 372 KUHP yaitu tentang tipu gelap dengan ancaman pidana diatas lima tahun.”