SE Terkait Pelaksanaan Idul Fitri Diterbitkan, Ini Sejumlah Ketentuan yang Wajib Diketahui Jamaah

DepokNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meminta semua pihak yang akan mengikuti sholat Idulfitri agar membentuk satu kepanitiaan khusus.

Hal tersebut didasari dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor : 451/203-HUK tentang Penyelenggaran Kegiatan Itikaf, Salat Idulfitri, dan Perayaan Idulfitri 1442 H/ 2021 M. Dalam SE yang diterbitkan 29 April tersebut.

Dalam SE tersebut kepanitiaan khusus yang dibentuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Salat Idulfitri, baik di masjid atau lapangan untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan salat.

Tak hanya itu panitia juga akan bertanggung jawab mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan salat Idulfitri, dengan membuat surat pernyataan.

Pada proses pelaksanaan salat idulfitri panitia pelaksana harus melaksanakan sejumlah aturan diantaranya membersihkan dengan menggunakan desinfeksi baik itu ruangan masjid serta area pelaksanaan salat.

Selanjutnya membatasi jumlah pintu masuk atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan salat, guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Panitia juga wajib menyediakan fasilitas cuci tangan,sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan keluar tempat pelaksanaan Salat Idulfitri, menyediakan alat pengecekan suhu bagi para jemaah serta melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jarak tiga menit.

Jika ditemukan jemaah dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius, tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan Salat Idulfitri.