Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Selama Puasa Tetap Dianjurkan Konsumsi Minimal Delapan Gelas Air, Puskesmas Cipas Edukasi Aturan Minum Air Selama Ramadhan

badge-check


					Selama Puasa Tetap Dianjurkan Konsumsi Minimal Delapan Gelas Air, Puskesmas Cipas Edukasi Aturan Minum Air Selama Ramadhan Perbesar

DepokNews – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Cisalak Pasar (Cipas) memberikan edukasi aturan mengonsumsi air selama menjalankan ibadah puasa. Meskipun menjalankan ibadah puasa tetap harus mengonsumsi air minimal delapan gelas untuk mencegah dehidrasi. 

“Ada beberapa anjuran waktu dalam mengonsumsi air selama menjalankan ibadah puasa agar tubuh tetap mendapatkan asupan air dengan cukup,” tutur Kepala UPTD Puskesmas Cipas, Nunung Baitaingsih, Senin (11/04/22). 

Lebih lanjut, Nunung menjelaskan, selama berpuasa dapat mengonsumsi satu gelas air saat berbuka puasa. Kemudian satu gelas air setelah salat magrib, satu gelas air sebelum salat isya, dan satu gelas air setelah salat isya. 

Kemudian, satu gelas air setelah salat tarawih. Lalu, satu gelas air sebelum tidur dan satu gelas air bangun tidur setelah sahur. 

“Terakhir satu gelas selepas sahur, sehingga delapan gelas sudah terpenuhi,” jelasnya. 

Terakhir, Nunung berpesan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa untuk memenuhi asupan air dengan cukup. Dengan begitu, metabolisme tubuh tetap terjaga serta dapat mempertahankan energi dalam tubuh. 

“Yuk tetap penuhi cairanmu dalam tubuh selama puasa,” tutupnya.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok