Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Metro Depok

Selama Ramadhan Kegiatan Usaha di Depok Dibatasi

badge-check


					Selama Ramadhan Kegiatan Usaha di Depok Dibatasi Perbesar

DepokNews – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, selama Bulan Suci Ramadan kegiatan usaha di Kota Depok dibatasi. Hal tersebut dilakukan agar ada suasana saling menghargai antar warga yang menjalani ibadah puasa. 

Dikatakan Lienda, ketentuan pembatasan kegiatan usaha tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 451/161-Satpol PP. Yakni tentang Pengelenggaraan Kegiatan Usaha di Bulan Suci Ramadhan Tahun 1443 H/2022 M dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

“Pembatasan kegiatan usaha di Bulan Ramadan sudah tercantum pada SE Wali Kota agar adanya sikap toleransi antara warga yang menjalankan ibadah puasa dan tidak,” tutur Lienda, Rabu (06/04/22). 

Lienda menyebutkan, terdapat beberapa hal yang disampaikan pada SE Wali Kota tersebut. Pertama, bagi pemilik atau pengelola restoran atau rumah makan atau warung makan atau cafe yang tetap operasional melaksanakan kegiatan usaha pada bulan Ramadan diimbau agar saat siang hari memasang tirai penutup, sehingga aktivitas di dalamnya tidak terlihat oleh masyarakat umum, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku. 

Kedua, bagi pemilik atau pengelola hotel, wisma, atau penginapan diimbau untuk lebih selektif dalam melayani tamu yang akan menginap dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Gunakan aplikasi Peduli Lindungi serta tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin.

“Ketiga, sesuai dengan ketentuan pasal 48 ayat 7 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 tahun 2013 tentang Kepariwisataan, khususnya bar, kelab malam, diskotik, karaoke atau rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah billiard, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan,” pungkasnya.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline