Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Selama Satu Tahun 397 Tersangka Narkoba di Tangkap Polisi Depok

badge-check


					Selama Satu Tahun 397 Tersangka Narkoba di Tangkap Polisi Depok Perbesar

DepokNews–Satuan anggota narkoba Polres Kota Depok dan Polsek telah berhasil mengungkap 346 kasus dengan 397 tersangka laki-laki dan 15 perempuan.

Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Malvino Edward Yustica Sitohang pada Kamis (7/12) siang mengatakan terhitung mulai Januari hingga 7 Desember 2017 ini, anggota narkoba Polres dan Polsek telah berhasil mengungkap 346 kasus dengan 397 tersangka laki-laki dan 15 perempuan.

rata-rata usia tersangka yang diamankan mulai dari 17 tahun dan 28 tahun keatas.

Rata-rata pengungkapan kasus penyelundupan ganja, sabu, serta terbesar yaitu penggagalan penyelundupan 99 butir ektasi asal belanda serta 14 paket sabu yang disembunyikan dalam sendal ke dalam Rutan Depok.

“Anggota kita berhasil menekan peredaran ganja di tahun 2017 dibanding  tahun sebelumnya”katanya.

Data yang ada untuk ganja tahun 2016 berhasil diamankan petugas sebanyak 28.181 gram sedangkan tahun ini meningkat sebanyak 88.043 gram ada penurunan 68 persen.

Sedangkan sabu meningkat untuk tahun lalu hanya menyita 539 gram tahun ini jadi 609 gram. Lalu ektasi tahun sebelumnya 23 butir kini tahun ini ada 109 butir.

Sedangkan obat – obatan tahun lalu tidak dapat, untuk tahun ini ada diamankan sedangkan daun gorilas tahun ini ada 11 gram sedangkan tahun kemarin tidak ada.

Untuk daerah edar bagi pelaku, lanjut Kompol Malvino, daerah penyebarannya di wilayah Pancoran Mas, Beji, dan Sukmajaya.

Dalam upaya menekan peredaran narkoba pihaknya telah melakukan kerjasama dengan pemerintah termasuk jalur ekpedisi paket antisipasi peredaran narkoba seperti anggotanya berhasil menggagalkan peredaran ekstasi asal Belanda yang dilakukan pelaku A dengan menggunakan jasa paket ekpedisi pengiriman.

“Para pelaku kita kenakan dengan Pasal 114, 112 UU narkotika dengan ancaman diatas 10 tahun.”katanya.

Facebook Comments Box

Read More

Pergeseran Lingkungan Strategis Global Memperkuat IndonesiaU ntuk Mendukung Perjuangan Kemerdekaan Palestina

18 December 2025 - 04:56 WIB

Aksi Nyata Kemanusiaan! Pegawai PT Tirta Asasta Kota Depok Bantu Korban Banjir di Sumatera

17 December 2025 - 06:45 WIB

Talk Show Parenting Keluarga di SDIT Ar-Rahmah Pancoran Mas: “Merajut Cinta Sampai ke Surga-Nya” 

16 December 2025 - 17:36 WIB

Serap Aspirasi Warga Jatirasa Bekasi, Hj. Iin Nur Fatinah Fokuskan Pengawasan pada Banjir dan Program Sosial

16 December 2025 - 09:15 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Apresiasi Semangat dan Inspirasi Komunitas Tunanetra Yaktami Depok

16 December 2025 - 09:09 WIB

Trending on Ragam