Selamat Hari Disabilitas Internasional 3 Desember

DepokNews–Sejak UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disahkan, masih banyak PR yang belum ditunaikan pemerintah sebagai amanat UU tersebut. Misalkan Komisi Nasional Disabilitas sampai sekarang belum dibentuk.

Pada Pasal 77, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin hak politik Penyandang Disabilitas dengan memperhatikan keragaman disabilitas. Sebanyak 1.475 pemilih disabilitas di Kota Depok telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019. Prestasi Depok sendiri pernah mendapat juara pertama untuk kategori TPS Akses dalam KPU Jabar Award sehingga penyandang disabilitas mendapatkan akses yang mudah di TPS.

Masih banyak kewajiban soal mempekerjakan penyandang disabilitas yang belum dilaksanakan perusahaan swasta, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD. Padahal sanksinya berat, yaitu ancaman kurungan selama lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Selain itu, masih ada pembangunan infrastruktur fasilitas umum Kota Depok tak berpihak kepada penyandang disabilitas, misalkan fasilitas trotoar atau pedestrian dan jembatan penyeberangan ora‎ng (JPO) di jalan-jalan Kota.

Jika saya terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Depok 2019-2024, insya Allah saya akan memastikan agar ada komitmen yang jelas dan pelaksanaan yang konkrit dari  Pemerintah Kota Depok terhadap pekerja penyandang disabilitas dan fasilitas umum Kota Depok yang ramah disabilitas.

( Nur Azizah, SKG
Caleg PKS No. 10 DPRD Kota Depok
Dapil 5 Cilodong Tapos)