Senin Depan Perkara First travel Akan Disidang

DepokNews — Humas Pengadilan Negeri Depok, Teguh Arifiano mengungkapkan perkara dugaan tindak pidana Penipuan yang dilakukan oleh tiga tersangka, dari Biro Perjalanan umroh Firts Travel, yang gagal memberangkatkan puluhan calon jamaah umroh ketanah suci, siap disidangkan senin depan ( 19/2/2018).

“Perkara Penipuan yang dilakukan oleh tiga terdakwa,AS,ADH dan SNH, akan digelar. senin 19 februari 2018, “ujarnya  Senin (12/2).

Dijelaskannya sidang akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Depok, Soebandi SH, MH. yang akan bertindak sebagai Hakim Ketua Majelis, Sementara agenda persidangan sendiri, mendengar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok.

” Pembacaan Dakwaan kepada Ketiga Terdakwa nanti, adalah materi sidang pertama” tambah Teguh.

Dalam pemberitaan sebelumnya, berkas ketiga terdakwa dibagi menjadi dua berkas. Terdakwa AS dan ADH dengan NO Perkara 83/pid B/PN DPK kemudian terdakwa SNH dengan NO Perkara 84/pid B/PN DPK. Mereka dikenakan pasal dugaan tindak pidana penipuan 378.372 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang( TPPU).