Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Headline

Setelah Sempat Ditahan, Perizinan Usaha Minimarket di Depok Sekarang Boleh Dilanjutkan

badge-check


					Setelah Sempat Ditahan, Perizinan Usaha Minimarket di Depok Sekarang Boleh Dilanjutkan Perbesar

DepokNews- Pemerintah Kota Depok kembali melanjutkan proses perijinan usaha minimarket yang sebelumnya sempat ditahan tahun lalu. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Yulistiani Mochtar.

“Sesuai surat instruksi walikota nomor 1 tahun 2017, maka proses perijinan yang sudah masuk ke kami tahun lalu akan segera kami proses,” jelasnya.

Dirinya mengatakan bahwa pengaju izin usaha sementara yang sudah masuk pada masa pemberhentian tahun lalu ada sekitar 20 pengaju izin. Dengan beredarnya surat instruksi walikota tersebut maka proses kan segera dilanjutkan.

“Kami juga akan cek ke Disperindag, apakah masih ada pengaju yang tertahan jika masih ada maka akan kami lanjutkan juga,” terangnya.

Yulis melanjutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan para camat dan lurah untuk bisa mendata minimarket yang belum memiliki ijin. Bagi minimarket yang belum memiliki izin diberikan waktu selama dua bulan untuk mengurus perijinan atau pihak Pemkot akan melakukan tindakan tegas.

“Bagi yang melakukan kepengurusan izin, akan dikenakan denda IMB yaitu satu persen dari RAB. Namun bagi pemilik yang tidak juga mengurus perijinan dua bulan sejak 10 januari besok, maka akan kami bongkar, Pol pp yang akan melakukan penindakan.” terangnya.

Sebelumnya pada tahun lalu, Walikota Depok, Mohammad Idris, mengeluarkan surat penghentian sementara izin usaha minimarket yang tertuang dalam Surat Instruksi Walikota Depok Nomor 1 tahun 2016. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi menjamurnya usaha minimarket yang sudah merambah ke wilayah-wilayah permukiman, penghentian sementara izin usaha minimarket yang mulai berlaku 30 Juni 2016 lalu ini juga sebagai upaya pencegahan dampak negatif serta persaingan yang tidak sehat.(mia/ruli)

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa

23 November 2024 - 16:11 WIB

Trending on Headline