Menu

Dark Mode
Sidang Perkara Gugatan PT. Harapan Motor : Pihak Tergugat Tekankan Kooperatif dalam Proses Hukum GEMMARIN (Gerakan Matahari Imam Ririn) Wilayah Sawangan Mendeklarasikan Dukungan Kepada Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Depok Nomor Urut 1 PKN Resmi Dukung Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq dalam Pilkada Depok 2024 Imam Budi Hartono Siap Hadapi Debat Pilkada Depok: “Kami Sudah Terlatih Tanya Jawab dengan Masyarakat” Ahmad Syaikhu dan Imam Budi Hartono Sowan ke Kediaman Habib Abubakar Al Busyro Citayam Grib Jaya DPC Kota Depok Tegaskan Dukungan Penuh untuk Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq

Ragam

Sidang Perkara Gugatan PT. Harapan Motor : Pihak Tergugat Tekankan Kooperatif dalam Proses Hukum

badge-check


					Sidang Perkara Gugatan PT. Harapan Motor : Pihak Tergugat Tekankan Kooperatif dalam Proses Hukum Perbesar

DepokNews- Pengadilan Negeri Depok (PN Depok) kembali menggelar sidang perkara perdata No. 323/Pdt.G/2024/PN.Dpk dengan agenda pembacaan gugatan. Pada persidangan pembacaan gugatan dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat (Yohannes Wijaya selaku Direktur utama PT. Harapan Motor Sejahtera) yang diwakili oleh kuasa hukumnya Kitson Sianturi, SH dan Anrikson Sianturi, SH dari kantor hukum Nusa Ina Law Office. Sebelumnya Tergugat (Yohannes Wijaya) telah memberi kuasa kepada Kitson Sianturi, SH., Seven P. Zebua, SH., MH., dan Anrikson Sianturi, SH dari kantor hukum Nusa Ina Law Office untuk mewakili kepentingan hukumnya dalam menghadapi gugatan yang di ajukan oleh Penggugat (Prasetyo Utomo) di PN Depok.

Pasca pembacaan gugatan Kitson Sianturi menjelaskan bahwa pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Depok, oleh karena Tergugat pak Yohannes Wijaya telah memberi kuasa penuh kepada kami sebagaimana disebutkan dalam surat kuasa khusus yang kemudian telah kami serahkan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara aquo maka untuk selanjutnya dalam proses perkara ini klien kami pak Yohannes Wijaya tidak mesti wajib untuk hadir dalam setiap persidangan. Hal ini perlu kami tegaskan sebab banyak informasi yang beredar akan ketidak hadiran klien kami (Tergugat) dalam sidang yang sedang berjalan sehingga opini tersebut seakan Klien kami tidak patuh dengan proses hukum di PN Depok.

Kitson lebih lanjut menjelaskan bahwa kekeliruan dalam pemberian informasi kepada publik tentang kedudukan Tergugat dalam perkara adalah menunjukkan kualitas diri terhadap penguasaan dunia praktik di Pengadilan. Menanggapi proses hukum yang sedang berjalan di PN Depok, Anrikson Sianturi mengatakan bahwa pihaknya tetap koparatif menghadiri setiap tahapan persidangan, baik yang dilakukan secara tatap muka (luring) maupun secara elektronik (e-court).

Saat awak media menanyakan terkait sidang Minggu lalu (10 Oktober 2024) Kitson menerangkan bahwa pada persidangan Minggu lalu 10 Oktober 2024 belum sempat dihadiri karena panggilan sidang (relaas) baru di terima pada siang hari tanggal 10 Oktober 2024, sementara sidang juga di laksanakan pada hari itu juga, oleh karenanya kami pihak Tergugat tidak sempat menghadiri sidang karena masalah waktu. Ketidakhadiran Tergugat pada persidangan minggu lalu sempat di komentari oleh pihak Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat tidak koperatif atas panggilan sidang yang di layangkan oleh PN Depok, hal tersebut sangat disayangkan sebab pihak Penggugat tidak mengenal alasan Tergugat kenapa tidak bisa hadir.

Opini yang di bangun Penggugat sangat tidak berdasar dan terkesan tendesius dengan kehadiran Tergugat sejak sidang pertama. Kami berkeyakinan bahwa segala apa yang disampaikan pihak Penggugat dalam gugatannya sangat tidak berdasar, oleh karenanya kami Yakin bahwa majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan lebih objektif dalam menilai kebenaran sesuai dengan bukti dan fakta-fakta, pungkas kitson. Anrikson lebih lanjut menambahkan bahwa setelah agenda pembacaan gugatan hari ini maka agenda selanjutnya adalah jawaban dari Tergugat yang akan di laksanakan secara e-court (online). Kami berharap bahwa proses hukum yang sedang berlangsung di PN Depok sama-sama di hormati oleh kedua pihak baik Penggugat maupun Tergugat, pungkas advokat muda ini.

Facebook Comments Box

Read More

GEMMARIN (Gerakan Matahari Imam Ririn) Wilayah Sawangan Mendeklarasikan Dukungan Kepada Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Depok Nomor Urut 1

17 October 2024 - 14:09 WIB

PKN Resmi Dukung Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq dalam Pilkada Depok 2024

16 October 2024 - 18:23 WIB

Imam Budi Hartono Siap Hadapi Debat Pilkada Depok: “Kami Sudah Terlatih Tanya Jawab dengan Masyarakat”

16 October 2024 - 13:31 WIB

Ahmad Syaikhu dan Imam Budi Hartono Sowan ke Kediaman Habib Abubakar Al Busyro Citayam

16 October 2024 - 06:08 WIB

Grib Jaya DPC Kota Depok Tegaskan Dukungan Penuh untuk Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq

13 October 2024 - 16:41 WIB

Trending on Ragam