Menu

Dark Mode
TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA GELAR WORKSHOP E-COMMERCE: OPTIMALKAN PEMASARAN UMKM Kampanye Imam-Ririn Sukses Digelar di Kediaman Guru Idris Leuwinanggung, Lewat Baksos dan Sosialisasi CAKADA Senam Lansia dan Bakti Sosial Meriahkan Kampanye Imam-Ririn di Sukamaju Baru BAZNAS Kota Depok Bersama STT-NF Lanjutkan Transformasi Digital dengan Sistem Informasi Zakat Terintegrasi Aleg DPRD Depok Dapil Sukmajaya Ikut Antarkan Jenazah Seorang Warga ke TPU Cisalak Relawan HEI Ratujaya Cipayung antusias dengan Program Kampanye IMAM RIRIN

Ragam

Situasi Covid 19, PDAM Tirta Asasta Kota Depok Bebaskan Biaya Tagihan Air

badge-check


					Situasi Covid 19, PDAM Tirta Asasta Kota Depok Bebaskan Biaya Tagihan Air Perbesar

DepokNews–Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok memutuskan untuk membebaskan pembayaran tagihan rekening air bagi pelanggan dengan kelompok tarif Golongan 1 yang berlaku mulai pembayaran Bulan Mei sampai dengan Juli 2020.

“Ini sebagai bentuk kepedulian kami pada masa pandemi Covid-19. Golongan 1 yang dimaksud tersebut terbagi lagi menjadi 3, yaitu: Golongan 1A, atau disebut juga sebagai Kelompok Sosial Umum yang meliputi Kran Umum, kamar mandi umum, Tempat Ibadah, Rumah Yatim Piatu/ Panti Jompo milik Pemerintah dan sejenisnya,” ujar Imas Dyahpitaloka, Manager Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Rabu (29/4).

Lalu, sambungnya, ada juga golongan 1B yaitu Rumah Sakit Pemerintah dan Yayasan Lembaga Pendidikan Sosial dan sejenis. Dan yang terakhir adalah Golongan 1C yang di dalamnya termasuk Rumah Sangat Sederhana.

“PDAM Tirta Asasta Kota Depok membebaskan tagihan air untuk golongan 1 ini dengan harapan dapat membantu meringankan beban masyarakat maupun pemerintah selama masa PSBB ini berlangsung,” paparnya.

Selain pembebasan tagihan air tersebut, lanjutnya, dalam rangka membantu pencegahan penyebaran Covid-19, PDAM telah menutup loket-loket dan mengalihkan pembayaran melalui channel-channel online.

Pembacaan meter mandiri oleh pelanggan pun sudah di berlakukan mulai April 2020. Selain itu pemberlakuan Batas Waktu Pembayaran bagi pelanggan PDAM Tirta Asasta Kota Depok yang semula jatuh pada tanggal 20 setiap bulannya menjadi tanggal 29 atau 1 hari sebelum tanggal akhir bulan.

“Dalam kondisi wabah Covid-19 ini PDAM terus menghimbau masyarakat untuk mengikuti peraturan Pemerintah Kota Depok untuk #dirumahaja dan selalu berhati-hati saat berpergian,” pungkasnya

Facebook Comments Box

Read More

TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA GELAR WORKSHOP E-COMMERCE: OPTIMALKAN PEMASARAN UMKM

7 October 2024 - 10:29 WIB

Kampanye Imam-Ririn Sukses Digelar di Kediaman Guru Idris Leuwinanggung, Lewat Baksos dan Sosialisasi CAKADA

6 October 2024 - 20:36 WIB

Senam Lansia dan Bakti Sosial Meriahkan Kampanye Imam-Ririn di Sukamaju Baru

6 October 2024 - 05:30 WIB

BAZNAS Kota Depok Bersama STT-NF Lanjutkan Transformasi Digital dengan Sistem Informasi Zakat Terintegrasi

5 October 2024 - 16:47 WIB

Aleg DPRD Depok Dapil Sukmajaya Ikut Antarkan Jenazah Seorang Warga ke TPU Cisalak

5 October 2024 - 10:38 WIB

Trending on Ragam