Sosialisasikan JKN, BPJS Kesehatan Sambangi Kantor PWI Depok

DepokNews- BPJS Kesehatan melakukan kunjungan silahturahmi ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Senin (28/11/2022). Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan Kota Depok memberikan sosialisasi manfaat dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kegiatan tersebut mendapat respon cukup antusias dari puluhan wartawan yang dibuka Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah.

“Pelaksanaan sosialisasi program JKN sangat bermanfaat bagi para wartawan, selain untuk proteksi pembiayaan kesehatan diri sendiri, juga diharapkan wartawan dapat menyampaikan informasi manfaat JKN ke masyarakat,” ujar Rusdy.

Supervisor BPJS Kesehatan Kota Depok, Laksmi Damayanti mengatakan, adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan peningkatan pemahaman guna pengoptimalisasian penggunaan program JKN. “BJPS Kesehatan bertanggung jawab untuk mengelola jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Dia menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan, yang terbagi dalam 2 kategori, yakni Bukan Penerima Bantuan Iuran dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Yang termasuk kategori Bukan PBI adalah Pekerja Penerima Upah termasuk PNS, Pekerja Bukan Penerima Upah, dan Bukan Pekerja. Sedangkan yang termasuk kategori PBI adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

“Untuk memudahkan, sebaiknya peserta BPJS Kesehatan agar mendownload aplikasi JKN. Ini mempermudah peserta JKN dalam mengakses beragam fitur pelayanan kesehatan,” harap Laksmi.

Menurut Laksmi, dengan menggunakan Aplikasi Mobile JKN, berobat ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) BPJS Kesehatan menjadi lebih mudah dan nyaman, dapat memilih antrean online, dapat mengontrol kesehatan secara berkala dan diberikan edukasi kesehatan, mudah mendapatkan obat rujuk balik setiap bulan melalui faskes, pindah faskes, bayar iuran, tunggakan dan denda.

“Kami berharap para wartawan dapat menyampaikan ke Pengadilan Agama tentang pentingnya putusan perceraian mengenai kepastian pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Selain itu juga ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar membuka pintu untuk BPJS Kesehatan. Melakukan percepatan penyelesaian dokumen administrasi kependudukan dan menyiapkan data kependudukan yang dibutuhkan agar tercapai cakupan 100 persen penduduk yang terdaftar BPJS Kesehatan,” pungkasnya.