Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Sosialisasikan Kiprah dan Prestasinya, Baznas Kota Depok Jalin Kerja Sama Dengan Media

badge-check


					Sosialisasikan Kiprah dan Prestasinya, Baznas Kota Depok Jalin Kerja Sama Dengan Media Perbesar

DepokNews– Ketua Baznas Kota Depok, KH. Encep Sulaiman mengatakan bahwa Baznas Kota Depok ingin masyarakat tahu bahwa zakat yang diberikan ke Bazna Kota Depok semuanya akan dikembalikan ke pada masyarakat yang membutuhkan.

” Jadi kami ingin mempublikasikan tentang itu. Jadi masyarakat tahu bahwa zakat nya itu kembali ke mereka lagi jadi bukan untuk operasional kami. Makanya kami butuh media untuk mensosialisasikan dan mempublikasikan,” ujarnya saat ngobrol bersama media. Jumat (10/7/2020).

Pada kesempatan tersebut Kh Encep mengajak rekan media berjuang bersama memajukan Baznas Kota Depok aga masyarakat sadar terkait rukun Islam yang ketiga ini.

” Sekali lagi masyarakat harus tahu bagaimana pengelolaan zakat dan dikembalikan lagi ke mereka dan itu butuh peran media. Dan saya ajak mari kita cari berkahnya,”katanya.

KH Encep menjelaskan berkerja di Baznas bukan untuk mencari kekayaan. Sebab di Bazana tidak membuat orang menjadi kaya.

” Namun kita berharap pahala dan berkah seperti filosofi Nabi Ismail kecil bersamaan ibunya Siti Hajar yang mencari makanan. Nah ketika itu dia lari ke safar dan Marwah dan berkat hal tersebut air ZAM ZAM keluar. Dan itu diawali dengan niat yang tulus dan bersih karena Allah. Dan di Baznas saya tanamkan itu kepada teman-teman disini,”ungkapannya.

Sementara itu Wakil Ketua Baznas Depok Dr. Rida Hesti Ratnasari, M.Si mengatakan perbedaan Baznas dengan lembaga zakat lainnya yaitu mereka menjalankan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2012 dan mirip seperti NGO.

“Sebagian mereka boleh misalnya menyimpan uangnya sampai penyaluran ke tahun-tahun berikutnya. Sedangkan kami nggak boleh, Desember kami harus nol sehingga kami mendistribusikan sepenuhnya hasil pengumpulan kami
dan itu kan kepatuhan regulasi yang kami harus jaga,”katanya

Untuk pimpinan tidak boleh mengambil pengumpulan apabila sudah dipatok oleh APBD dan hak Musatahi tidak boleh melebihi 4 kali upah minimum provinsi.

” Itu kepatuhan kami, dan ada Baznas yang kemudian sama Bupati atau Walikota diminta berapapun dikasih ada pimpinan-pimpinan yang seperti itu. kami tidak seperti itu, kita ingin menjalankan amanat regulasi sehingga tidak sepertinya persaingan epel to epel,”pungkasnya.

Facebook Comments Box

Read More

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Trending on Headline