Sri Sultan Hamengkubuwono II Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

DepokNews–Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) ke II layak dianugerahi gelar pahlawan Nasional Indonesia.

Salah satu Pengagas pengusulan Hamengkubuwono II sebagai pahlwan yang juga ketua Trah Hamengkubuwono II RAy Leginingsih Redjosudirdjo kepada wartawan mengatakan saat ini Trah HB II yang tersebar di seleruh Indonesia mendorong petisi agar Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II layak dianugerahi gelar pahlawan nasional.

“Kami Mohon doa dan dukungan masyarakat Indonesia, masyarakat Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono II dapat dianugerahi sebagai pahlawan nasional RI,” kata leginingdih di Depok.

Leginingsih dalam petisi menuliskan Sultan HB II lahir di lereng Gunung Sindoro pada 7 Maret 1750 dari permaisuri Sri Sultan HB I.

Leginingsih mencantumkan uraian sejarah panjang perlawanan Sri Sultan HB II melawan VOC demi melindungi Keraton Yogyakarta.

“Beliau berupaya menggagalkan pembangunan Benteng Rustenburg inisiatif Komisaris Nicholas Hartingh sejak tahun 1765 dengan cara mengerahkan pekerja dari keraton untuk membangun tembok baluwarti mengelilingi alun-alun utara dan selatan. Tak lupa, untuk meningkatkan pertahanan, sebanyak 13 meriam ditempatkan di bagian depan keraton menghadap ke arah benteng Belanda tersebut,” urainya.

Keluarga Trah Hamengkubuwono II tetap akan memperjuangkan pengajuan Sri Sultan Hamenbuwono II ke pemerintah sebagai pahlwan nasional sekalipun pihak keraton Jogya tidak mendukung pengajuan ini.

Ini Karena buat kami pengajuan Sri Sultan Hamengkubuwono II sebagai Pahlawan Nasional bukan sekedar pretise tapi apa yang telah diperjuangkan Sri Sultan Hamengkubuwono II melawan kolonial Belanda perlu menjadi cacatatan bangsa Indonesia.

“Perjuangan Sri Sultan Hamengkubuwono II harus di catat oleh negara sebagai catatan sejarah kelak anak bangsa bahwa HB Ii tidak pernah berkompromi terhadap kolonial” ujar Leginingsih

Dia sangat menyayangkan statemen Penghageng Tepas Dwarapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, KRT Jatiningrat,
internal Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat mengenai pengajuan nama Sultan HB II sebagai pahlawan nasional. bahwa internal Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat tak tahu menahu mengenai usulan pahlwanan nasional itu.

“Oh (Keraton) nggak (terlibat petisi), tidak akan mempengaruhi apa-apa. (Keraton) sebagai lembaga ya. Wong itu saja sudah sangat dihormati kok, nggak usah (bergelar) pahlawan sebetulnya (tidak masalah),”

“Saya merasa heran dengan peryataan pihak internal Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat kalau pengajuan ini tidak diketahui pihak internal keraton padahal pengajuan ini sudah pernah di gagas keluarga besar Trah Hamengkuwubomo II dan masyarakat Jogya serta didukung Sultan Hamengkuwobono X udi Jogya bersamaan dengan pengajuan Sri Sultan Hamengkuwobono I di tahun 2006,”katanya.

Dirinya merasa kecewa kalau dikatakan pengajuan HB II sebagai pahlawan nasional tidak perlu karena HB II sudah populer menurut saya orang ini harus banyak belajar sejarah dan
belajar menghargai perjuangan Sulltan HB II dalam melawan kolonial

Kalau menurut keraton pengusulan HB II pihaknya tidak mau terlibat itu salah besar karena menurut undang-undang pengusulan pahlawan nasional harus direkomdasikan pemerintah daerah untuk diusulkan kementerian sosial notaben Gubernur Yogyajarta Sri Sultan Hamengkubuwono X